Kapolri Listyo Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Foto/Humas Mabes Polri

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis, (6/10/22).

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (sulthoni)

Related posts

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Erick Thohir Dukung Transisi Pemain Muda demi Mendongkrak Peringkat FIFA Indonesia

Wakil Ketua Komisi IX: Ketua BGN Baru Harus Mampu Menjalankan Amanat Presiden