Diduga Langgar NSPK-ASN, Mutasi 88 Pejabat Pemko Pematang Siantar Terancam Dibatalkan BKN

Pelantikan 88 pejabat yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani awal September 2022, terancam dibatalkan BKN karena diduga melanggar NSPK Manajemen ASN. Foto/Ist

PEMATANG SIANTAR – Diduga melanggar Norma, Standart, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Surat Keputusan (SK) mutasi dan pelantikan 88 pejabat yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani awal September 2022 lalu, terancam dibatalkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi yang diperoleh, Rabu (12/10/22), BKN Regional VI Medan sedang berkoordinasi dengan BKN Pusat karena diduga ditemukan pelanggaran implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada mutasi 88 pejabat yang dilakukan awal September 2022.

Kordinasi BKN Regional VI ke BKN Pusat disebut-sebut untuk menyimpulkan apakah SK mutasi 88 pejabat yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar dicabut atau diberikan sanksi lain sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kantor Regional VI BKN Medan Renyasari yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) menjelaskan, pihaknya sedang berkordinasi dengan BKN Pusat di Jakarta terkait dugaan pelanggaran NSPK yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani pada mutasi 88 pejabat.

” Terima kasih sudah menghubungi kami. Terkait dugaan pelanggaran NSPK yang dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar, kami sedang melakukan koordinasi dengan BKN Jakarta,” jelas Renyasari membalas konfirmasi yang disampaikan via WA, Rabu (12/10/22).

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 BKN telah diberikan mandat oleh presiden dapat mencabut keputusan pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah) yang tidak sesuai NSPK.

Pelanggaran yang dimaksud diantaranya, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN tidak sesuai NSPK.

Pada mutasi yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar, pada 2 September 2022 lalu terdapat sejumlah pejabat eselon III A setingkat kepala bagian yang diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi di kantor kecamatan.

Padahal, pejabat yang diturunkan jabatannya hingga 2 tingkat itu belum pernah diperiksa inspektorat karena melakukan pelanggaran dalam jabatan atau statusnya sebagai ASN.

Berulang kali masalah klarifikasi yang dimintai BKN Regional VI Medan soal mutasi 88 pejabat yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar apakah sudah dijawab atau tidak, dikonfirmasi via pesan WA, kepada pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak tidak ditanggapi. (rikcy fh)

Related posts

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas

Komisi VI: Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Harus Transparan