JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) kembali amankan enam warga negara asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.
Berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan terhadap beberapa warga negara asing yang tinggal pada salah satu unit apartemen di wilayah Jaksel, petugas Imigrasi Jaksel bersama dengan anggota TIMPORA menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengawasan keimigrasian pada unit dimaksud.
Ditemukan enam warga negara Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori PT ATI yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, satu orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa satu orang atas nama AAN yang mengaku sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait ijin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia, demikian halnya lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya.
“Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan. Selain itu, kami juga menemukan bahwa salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay. Hal ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” papar Sengky.
Enam warga negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang warga negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia,” jelas Sengky.
Terhadap keenamnya, kata Sengky, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 sehubungan dengan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (mirza)