Cek Obat Jenis Sirup Mengandung EG dan DEG, Polda Kepri Datangi 58 Apotek

Foto/Ilustrasi/Ist

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Datangi 58 Apotek di Kepri pada Jumat (21/10/22). Dari ke 58 apotek ini masih ditemukan 5 jenis obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kelima obat itu, yakni Termorex Sirup (Obat Demam) Produksi PT. Konimex dengan Nomor Izin Edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60ml, Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botop plastik @60 ml, Unibebi Cought Sirup ( Obat Batuk dan Flu), produksi Universal Pharmaceuttical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1 kemasan dus, botol plastik @60 ml, Unibebi Drmam Sirup ( Obat Demam), produksi Universal Pharmaceuttical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol plastik @60 ml dan Unibebi Demam Drops* ( Obat Demam), produksi Universal Pharmaceuttical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1 kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Adapun kelima obat tersebut telah dipisahkan atau tidak di pajang di etalase dan sudah di lakukan pemisahan menunggu penarikan dari distributor dan instruksi lebih lanjut dari Dinkes dan BPOM.

“Obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjual belikan sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, Jumat (21/10/22).

Dia menjelaskan, untuk sebagian Apotek telah mendapat surat dari Distributor untuk tidak memperdagangkan serta menarik produk – produk yang dilarang di perdagangkan tersebut.

Juga terhadap obat jenis sirup lainnya pihaknya menghimbau untuk tidak diperjual belikan dahulu, apabila memang sifatnya wajib untuk keperluan medis tidak dikeluarkan dengan sembarangan dan harus lebih diperketat dengan resep dokter serta apotek tersebut wajib melakukan konfirmasi terhadap dokter yg mengeluarkan resep tersebut.

“Apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirup apapun,” katanya.

Pihaknya juga melakukan tindakan monitoring atau pengecekan dan memberikan himbauan serta berkordinasi dengan instansi terkait.

Sebanyak 58 Apotek ini berada di 7 kabupaten kota se-Kepri yakni di Batam ada 12 Apotik, Anambas 5 Apotek, Bintan 3 Apotek, Karimun 16 Apotek, Tanjung Pinang 4 Apotek, Lingga 5 Apotek dan Natuna 13 Apotek.

“Jadi ini kita lakukan diseluruh wilkum Polda Kepri,” pungkasnya. (git)

Related posts

Dugaan Rasisme di EPA, Erick Thohir Minta I-League dan Klub Liga Tegakkan Sikap Saling Hargai dan Empati

Bintang Akbar Jadi Flagbearer Tim Indonesia di Opening Ceremony Asian Beach Games 2026

Peluncuran 100 CTFP Happiness Golden Hope di Tengah Tanah Bergerak, 6 Kartini Bantargadung Hadirkan Harapan