JAKARTA – Dinilai lamban memproses 5 laporan masyarakat ke Kejati Jambi dan 3 diteruskan ke Kejari Tanjabtim, Gerakan Pemantau Suap Provinsi Jambi turun ke jalan dan berorasi di depan Kejagung, Senin, (24/10/22).
Dalam orasinya, Mukmin, S.H selaku korlap medesak pihak Kejagung mengusut tuntas soal laporan masyarakat di wilayah hukum Provinsi Jambi.
“Kami meminta pihak Kejagung mendesak pihak Kejati Jambi dan Kejari Tanjung Jabung Timur mengusut tuntas laporan masyarakat, baik itu laporan Apdesi, PUPR, Disbunak maupun Perkim, yang mana laporan itu sudah dilaporkan saudara Erfan beberapa bulan yang lalu. Jelaskan kepastian hukumnya dan sampaikan ke muka publik,” ujar Mukmin.
Mukmin juga meminta pihak Kejagung memanggil dan memeriksa Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur.
“Pemeriksaan itu agar masyarakat tidak berasumsi dan beropini liar terhadap aparat penegak hukum, khususnya terkait lima laporan tersebut. Sekali lagi kami minta usut tuntas persoalan ini, jangan ada kesannya ditutup-tutupi,” tandas Mukmin.
Untuk diketahui, laporan tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi yang teregistrasi di Kejati Jambi dengan nomor B–1199/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 pada Tanggal 15 Maret 2022 dan diteruskan Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindaklanjuti dengan nomor B–1090/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 Tanggal 09 Maret 2022. (jhon t)