Tak Berkategori

Kadivmin: Jangan Pernah Abaikan Pengaduan yang Masuk

Kadivmin: Jangan Pernah Abaikan Pengaduan yang Masuk. Foto/Kemenkumham

MAKASSAR – Kanwil Kemenkumham Sulsel mensosialisasikan kanal pengaduan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dari Kanwil Sulsel, pada Rabu (16/11/22) diikuti pengelola layanan pengaduan oleh 33 UPT.

Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada UPT serta masyarakat terkait kanal pengaduan yang bisa digunakan.

Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin yang membuka kegiatan, meminta atensi dari seluruh UPT untuk menangani dan menyelesaikan setiap aduan yang masuk dengan baik sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak.

“Jangan pernah ada pengabaian terhadap aduan masyarakat. Sekecil apa pun aduan tersebut wajib untuk di selesaikan dengan baik,” ujar Sirajuddin.

Menurut Sirajuddin, kegiatan ini digelar untuk menginternalisasikan kesepahaman dalam pengelolaan pengaduan dengan para admin layanan pengaduan yang ada di UPT.

Selanjutnya, nara sumber pada kegiatan ini Ahmad M. Mile selaku anggota Unit Layanan Pengaduan (ULP) Kanwil Sulsel menyampaikan, terdapat beberapa sarana pengaduan yang disediakan dalam rangka menampung keluhan, informasi, ketidakpuasan, dan/atau aspirasi dari seluruh masyarakat yang mendapatkan pelayanan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel antara lain melalui website WBS, E-LAPOR!, SIPIDU, kotak pengaduan, email, telepon, laman “pengaduan masyarakat” di website Kemenkumham serta media sosial.

“Semua saluran pengaduan tersebut berfungsi dan masyarakat bisa menyampaikan laporan aduannya yang tentunya akan ditindaklanjuti oleh admin pengaduan kanwil,” ujar Mile.

Juga disampaikan bahwa semua kanal pengaduan di kantor wilayah, semestinya juga dijalankan di UPT.

Lebih jauh disampaikan, agar di setiap UPT membentuk Tim Pengelola Pengaduan ataupun unit layanan pengaduan dan dilakukan pemenuhan sarana dan prasaran pendukung, juga disusun SOP yang lengkap dalam mengelola pengaduan.

Terakhir, terkait dengan Whistle Blowing System (WBS) yang merupakan salah satu kanal pengaduan yang merahasiakan identitas pelapor.

Mile mengatakan, WBS dapat berjalan baik apabila peran aktif masyarakat yang juga ditindaklanjuti dengan peran aktif organisasi untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk baik meneliti kebenarannya, menetapkan proses sanksi, maupun perlindungan kerahasiaan bagi pelapor dan kesempatan pembelaan bagi pihak. (rel)