SIMALUNGUN – Dugaan pungutan liar (pungli) merajalela di Pemkab Simalungun dengan modus menyetor kewajiban 25 persen untuk seluruh kegiatan di bidang-bidang ,Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan perjalanan dinas para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi yang diperoleh Rabu (23/11/22), setiap kegiatan yang dikelola OPD melalui bidang-bidang wajib setor 25 persen dari anggaran kegiatan yang dilaksanakan.
Begitu juga dengan perjalanan dinas, para ASN wajib mengembalikan 25 persen dana yang sudah ditransfer ke rekening secara tunai kepada pimpinan OPD atau kepala bidang dan kepala bagian dengan alasan untuk kewajiban ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Betul, memang dibayarkan dengan sistem elektronik atau ditransfer tapi setelah masuk wajib bayar tunai ke pimpinan dengan alasan untuk Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan bukan rahasia umum lagi itu,” ujar seorang ASN di salah satu OPD bermarga Sinaga, Rabu, (23/11/22).
Hal yang sama diungkapkan seorang kepala bidang di salah satu OPD, namun minta namanya tidak ditulis. Dia menolak mengelola kegiatan tersebut karena besarnya kewajiban yang harus dikembalikan.
“Bagaimana saya harus mengembalikan dan mempertanggung jawabkan kewajiban 25 persen ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, makanya saya menolak mengelola kegiatannya,” ujar kepala bidang itu.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun Frans N Saragih yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) terkait kewajiban 25 persen untuk kegiatan di OPD dan perjalanan dinas ASN tidak memberikan tanggapan.
Begitu juga Kepala Dinas Kominfo SML Simangunsong tidak menanggapi konfirmasi yang disampaikan hingga berita ini ditayangkan. (ricky fh)