DPR dan Pemerintah Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura

Foto/Ilustrasi/Ist

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang kerja Sama Pertahanan, akhirnya disetujui.

Komisi I DPR RI berharap, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Singapura, dapat secara penuh menjaga kedaulatan antarkedua negara.

Tentu, perjanjian pertahanan tersebut harus berlandaskan pada prinsip-prinsip kesetaraan, kepercayaan, dan pengertian.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Sugiono dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/22).

Sejalan dengan peningkatan hubungan antardua negara tersebut, DPR berharap masing-masing negara dapat menyerap pengalaman sekaligus pengetahuan, terutama bidang teknologi pertahanan.

“Politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes. Wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan Pemerintah Republik Singapura,” tuturnya.

Selain transfer pengalaman dan pengetahuan, dia menekankan kerja sama bidang pertahanan akan menentukan secara signifikan posisi tawar negara dalam tatanan hubungan antarnegara dan politik internasional.

Bagi Sugiono, kerja sama ini berpotensi tidak hanya meminimalisasi potensi ancaman, akan tetapi juga meningkatkan kemampuan industri pertahanan negara.

“Kami berharap kerja sama di bidang pertahanan ini dapat menjaga hubungan baik Indonesia-Singapura dan meningkatkan kesejahteraan dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Mewakili pemerintah Indonesia, Menhan Prabowo Subianto menyambut baik adanya RUU Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang kerja Sama Pertahanan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang itu.

Selanjutnya, Undang-Undang tersebut akan menjadi payung hukum kerja sama bidang Pertahanan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.

Terakhir, Menhan Prabowo menyampaikan apresiasi kepada DPR RI serta kementerian dan lembaga terkait yang telah terlibat selama proses perjanjian tersebut.

Ia berharap hubungan bilateral Indonesia-Singapura makin kuat pada masa kini dan masa mendatang. (theo esto)

 

Related posts

Rencana PPN Jasa Jalan Tol, Komisi XI: Pemerintah Wajib Lakukan Kajian Mendalam

Dari Sobat Jadi Korban, Cak Imin Ingatkan Bahaya Nyata Dunia Digital

Puan Harap UU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT