Diduga Jadi Bandar Narkoba, Nenek dan IRT di Pematang Siantar Ditangkap Usai Transaksi

Dua wanita seorang nenek dan ibu rumah tangga ditangkap polisi di Pematang Siantar terkait kasus narkoba. Foto/Ist

PEMATANG SIANTAR – Satuan Reserse Narkotika Polres Pematang Siantar menangkap seorang nenek berusia 61 tahun, diduga sebagai bandar narkoba.

Penangkapan BS (61) warga jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematang Siantar merupakan pengembangan atas tertangkapnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (42), warga Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando mengatakan, dari nenek BS polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat 7,13.gram.

“Penangkapan nenek BS merupakan pengembangan ditangkapnya tersangka M atas kepemilikan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,54 gram”, ujar Fernando didampingi Kasat Reserse Narkotika AKP Rudi Panjaitan, Jumat (16/12/22).

Fernando menambahkan, kepada polisi M mengaku membeli sabu-sabu dari nenek BS yang kemudian ikut ditangkap.

Untuk proses hukum lebih lanjut kedua wanita terkait kasus narkoba itu ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar. (ricky fh)

Related posts

Roy Romly, Konselor dan Pegiat Sosial Siap Luncurkan Anthem Filantropi untuk Para Pejuang Kemanusiaan

Kenaikan Tunjangan Guru, Waka Komisi X: Anggaran 2027 Jangan Hanya Fokus pada Sarana Prasarana

Kanwil BPJS-TK Sumbagsel Nobatkan Disnakertrans Muba Pelopor Pogram Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan