Home Berita 252 WBP di Sulsel Terima Remisi Khusus Natal 2022

252 WBP di Sulsel Terima Remisi Khusus Natal 2022

by Slyika

MAKASSAR – Sebanyak 252 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama kristen di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) terima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, WBP yang mendapatkan RK Natal berasal dari 24 Unit Pelaksana Teknis di bawah Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Dari 24 UPT yang ada di Sulsel, terdapat 17 UPT yang mengusulkan remisi natal. Sejauh ini baru 16 UPT yang menerima remisi dengan total 252 WBP mendapatkan RK,” ujar Kakanwil.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan, WBP yang mendapatkan RK Natal telah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2022.

Selanjutnya, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan.

“Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. Ini juga sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik,” terang Suprapto.

Suprapto melanjutkan, kesemua WBP yang menerima RK Natal telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Suprapto, karena bersifat khusus, maka sesuai ketentuan remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama 2 bulan.

Adapun dasar hukum pemberian remisi terhadap para WBP tertuang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang  syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. (mirza)

You may also like

Leave a Comment