PEMATANG SIANTAR – Polres Pematang Siantar mengamankan dua mama muda atau Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang mahasiswi, terkait dugaan prostitusi online via michat dari salah satu rumah di jalan Perintis Kemerdekaan, kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasie Humas AKP Rusdi Yahya mengatakan, ketiga wanita IS (31), IH (25) dan AISS (23) ditangkap saat bertransaksi setelah sebelumnya menyepakati harga untuk melakukan hubungan suami istri melalui aplikask michat.
“Ada 3 perempuan yang diduga melanggar undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang diamankan pada Kamis (5/1/23) dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Pematang Siantar,” ujar Rusdi, Minggu (8/1/23).
Rusdi mengatakan, ketiga wanita yang diamankan menawarkan jasa prositusi melalui aplikasi michat. Setelah harga disepakati pelanggan kemudian dikirimkan lokasi ketiga wanita tersebut tinggal.
Namun, saat bertransaksi polisi menggrebek rumah yang diduga menjadi lokasi prostitusi online di jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Pematang Siantar.
Dari ketiga wanita itu polisi menyita barang bukti 3 handphone dan 5 kondom. Dalam pemeriksaan, ketiganya melakukan praktek prostitusi online tidak melibatkan mucikari sehingga hanya dilakukan pembinaan.
Peliput: Ricky FH