Terjerat Korupsi, 2 Mantan Pejabat OKU Divonis Berbeda

Foto/Ilustrasi/Ist

PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis selama 5,5 tahun terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Asep Sudarno.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, bahwa vonis tersebut dijatuhkan lantaran mantan pejabat Kabupaten OKU tersebut terjerat dalam kasus korupsi pembangunan rumah pengering gabah.

“Untuk terdakwa Asep divonis 5,5 tahun penjara karena terjerat kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp190 juta,” ujar Sahlan Effendi, Kamis (12/1/23).

Selain Asep, lanjut Sahlan Effendi, terdakwa lainnya yakni Firmansyah divonis lebih rendah yakni 2,5 tahun penjara lantaran ikut terlibat.

“Perbedaan vonis hukuman terdakwa Firmansyah yang saat itu menjabat sebagai Kabid Pertanian OKU Selatan karena telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp155 juta, sedangkan Asep tidak mengembalikan,” jelasnya.

Menurutnya, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena tidak memberikan contoh yang baik lantaran menyandang status sebagai pejabat penting di pemerintahan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor,” jelasnya.

Dalam pertimbangan vonis pidana, majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang seluruhnya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan.

“Fakta-fakta hukum terdakwa Asep Sudarno dan Firmansyah dalam kegiatan pembangunan mesin ini, seharusnya dilakukan swakelola oleh petani, namun nyatanya dikerjakan oleh pihak ketiga yakni saksi Erik yang ditunjuk Firmansyah atas sepengetahuan Asep,” jelas Sahlan

Padahal, lanjut hakim, saksi Erik tidak ada kemampuan melakukan pembangunan tersebut.

Kedua terdakwa mengambil alih menyerahkan kepada Erik dapat keuntungan pribadi, dengan memotong anggaran yang diserahkan kelompok tani kepada terdakwa Firmansyah.

Diberitakan sebelumnya, modus perkara yang menjerat para terdakwa berlangsung pada tahun 2018 silam.

Saat itu, Dinas Pertanian OKU Selatan mendapatkan bantuan pembangunan pelindung mesin Vertical Driver atau mesin pengering jagung senilai Rp5,7 miliar.

Seharusnya pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan secara swakelola oleh Kelompok tani, namun pada faktanya yang terjadi pembangunan rumah pelindung mesin Vertical Dryer, mesin Vertical Dryer Kapasitas 10 ton dan 6 ton tersebut diambil alih oleh tersangka selaku PPK, serta ada beberapa item dikerjakan oleh pihak ketiga.

Karena bantuan tersebut pada akhirnya sebagian tidak termanfaatkan, dan terbengkalai hingga tidak hanya menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar namun juga kerugian perekonomian negara.

Repostase: Deansyah

Related posts

Tomi Hermawan MD Radio RDI Jakarta, Hadirkan Musik dan Medsos Sempurna ke Pendengar

Mediasi Tanpa Ketua Kadin Anindya Bakrie Dinilai Perpanjang Konflik Kadin

FSP BUMN Indonesia Raya Tuntut Copot Dirut dan Dirops PT KAI, Usut Pidana Kelalaian Sistemik