Selebgram Palembang Segera Dijemput Paksa Kejaksaan, Ini Penyebabnya

Selebgram Palembang Segera Dijemput Paksa Kejaksaan, Ini Penyebabnya. Foto/Ist

PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang segera menjemput paksa selebgram asal Kota Palembang, Al Naura Karima Pramesti, yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, rencana penjemputan paksa tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan.

“Al Naura sudah tiga kali kita panggil, namun belum datang juga. Jadi akan kita panggil paksa yang bersangkutan,” ujar Fandie Hasibuan, Rabu (18/1/23).

Diketahui, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Al Naura Karima Pramesti (30) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

Putusan MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Al Naura.

“Kita sudah terima salinan putusan Kasasi MA. Dalam putusan itu menyatakan Terdakwa dipidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.

Reportase: Deansyah

Related posts

Amanda Manopo Laporkan Eks Karyawan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Uang Rp3 Miliar dan Teror Mistis 

Ketum PSSI Erick Thohir: Kemenangan Back to Back Timnas Putri Bukti Nyata Kemajuan Sepak Bola Putri Indonesia

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kalah Oleh Buruh Dalam Gugatan UMSK di PTUN Bandung