JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Rancangan Undang-Undang terkait Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT, presiden memerintahkan Menkumham H. Laoly serta Menaker Ida Fauziyah segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI serta dengan semua stakeholder.
Menkumham sudah memerintahkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham segera menindaklanjuti arahan Presiden tersebut.
“Benar, saya sudah diperintahkan Bapak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Baleg DPR terkait penyusunan dan pembahasan RUU PPRT tersebut,” kata Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Kamis (19/1/23).
BPHN, lanjut Widodo, segera berkoordinasi dengan Baleg DPR agar segera dikirimkan draf RUU tersebut kepada Pemerintah.
Segera setelah draf RUU tersebut diterima oleh pemerintah, kata dia, BPHN akan langsung menindaklanjuti bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan segera menyampaikan DIM tersebut kepada DPR untuk dilakukan pembahasan bersama.
Widodo mengatakan, RUU PPRT sudah masuk Prolegnas Prioritas 2023 prakarsa DPR setelah sebelumnya ditetapkan dalam Prolegnas Jangka Menengah Periode 2020-2024.
Sejak tahun 2022, draf RUU tersebut sudah selesai penyusunan di Baleg dan saat ini RUU tersebut menunggu paripurna untuk dijadikan RUU prakarsa DPR.
“Keinginan Presiden agar RUU PPRT ini segera disahkan menunjukkan komitmen yang kuat dan bukti yang nyata, bahwa pemerintah (Negara) hadir melindungi hak-hak PRT. Presiden dalam konteks ini tengah menjalankan perintah konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) agar negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan seterusnya,” pungkas Widodo.