Hak Angket DPRD Pematang Siantar Disoal ILAJ, Dinilai Membingungkan Masyarakat

Direktur ILAJ Fawer Full Fander Sihite, M.Si. Foto/Ist

PEMATANG SIANTAR – Hak angket yang diajukan DPRD Pematang Siantar terkait mutasi 88 pejabat yang dilakukan wali kota awal September 2022 silam dinilai membingungkan masyarakat dan tidak beralasan.

“Kebijakan mutasi merupakan pelanggaran administrasi, dan bukan tindak pidana serta tidak berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,” ungkap Direktur Institute Law and Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite, Selasa (31/1/23).

Fawer berharap, hak angket yang dilakukan DPRD Pematang Siantar jangan dipaksakan hanya karena adanya kepentingan tertentu, dan akan membingungkan masyarakat.

“Saya selaku masyarakat Pematang Siantar bingung juga ada hak angket yang diajukan DPRD Pematang Siantar terkait mutasi pejabat. Apakah tidak salah itu, karena dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) sesuai pasal 79 ayat 3 hak angket adalah hak DPR atau legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, atau kebijakan pemerintah berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” papar Fawer.

Padahal, jika DPRD Pematang Siantar menemukan adanya masalah dalam mutasi pejabat, itu merupakan pelanggaran administrasi dan bagi pihak-pihak atau ASN yang tidak puas atau merasa dirugikan, dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apalagi menurut mahasiswa program doktor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung itu, terkait mutasi Pemko Pematang Siantar sudah melaksanakan rekomendasi dan saran baik dari BKN dan Pemprov Sumatera Utara dengan melantik kembali para ASN pada jabatannya.

Fawer berharap hak angket yang diajukan DPRD Pematang Siantar sebaiknya dikaji dengan tepat sehingga tujuannya untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pihak tertentu.

Related posts

Harga BBM Naik, Komisi VI Minta Antisipasi Dampak dan Kejelasan Strategi Energi

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas