PALEMBANG – Pasca viral terkait vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Lahat terhadap dua pelaku pemerkosaan yakni OH (17) dan MAP (17), kini Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima banding yang diajukan Kejari Lahat atas vonis tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan, PT Palembang telah menerima banding Kejari Lahat atas putusan PN Lahat yang sebelumnya menjatuhkan pidana 10 bulan penjara terhadap kedua pelaku.
“Iya benar, banding yang diajukan Kejari Lahat pada PT Palembang terkait vonis yang dijatuhkan oleh PN Lahat terhadap OH dan MAP telah diterima,” ujar Radyan, Rabu (1/2/23).
Selain menerima banding dari Kejari Lahat, lanjut Radyan, sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Palembang, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor : 32/Pid.SusAnak/2022/PN.Lht tertanggal 3 Januari 2023
“Perbaikan itu yakni mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dari vonis sebelumnya yang hanya pidana 7 bulan penjara menjadi pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara,” jelasnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding pada PT Palembang menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni melakukan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Mengadili, Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor : 33/Pid.Sus Anak/2022/PN.Lht tanggal 3 Januari 2023. Menjatuhkan anak tersebut di atas, pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Lahat. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan anak tetap ditahan,” bunyi amar putusan Majelis Hakim PT Palembang.
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku OH dan MAP divonis Majelis Hakim PN Lahat selama 10 bulan penjara atas kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial A (17).
Terkait vonis tersebut, banyak kalangan yang memprotes keputusan hakim saat itu, salah satunya dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris dalam unggahan video di akun sosmed pribadinya menyebutkan, sepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Reportase: Deansyah