Terlilit Utang Pinjol, Karyawati Ini Nekat Mencuri Uang Perusahaan

Terlilit Utang Pinjol, seorang Karyawati Nekat Mencuri Uang Perusahaan. Foto/Deansyah

PALEMBANG – DN (25), seorang wanita warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel diringkus polisi.

DN diringkus setelah diketahui membobol brankas di sebuah minimarket tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi, Senin (6/2/23) di salah satu gerai Alfamart Kawasan Jakabaring, Kota Palembang.

“Setelah kita menerima laporan dari perusahaan, petugas pun langsung menyelidiki dan menangkap pelaku,” ujar AKBP Haris, Rabu (8/2/23).

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Haris Dinzah, jumlah kerugian yang dialami perusahaan tempat tersangka bekerja mencapai Rp90 juta.

“Setelah korban yang mewakili perusahaan hitung jumlah kerugian, totalnya sekitar Rp90 juta,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka DN mengaku nekat mencuri uang yang tersimpan di brankas tempatnya bekerja sekitar Rp60 juta untuk membayar hutang pinjaman online (pinjol)

“Hutang di pinjol sekitar Rp10 juta. Baru saya bayar Rp2 juta dari hasil mencuri,” ungkapnya.

Tak hanya mengambil uang di dalam brankas tempatnya bekerja, untuk mengelabuhi aksinya, tersangka DN juga menggasak Digital Video Recorder (DVR) yang masih terhubung dengan kamera pengawas pada toko tempatnya bekerja

“Saya ambil DVR supaya tidak ada buktinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka DN dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Reportase: Deansyah

Related posts

Juan Pablo Sorin Menikmati Setiap Sudut Sejarah di Jakarta

Nizar ‘Keukeuh’ Minta Anindya Bakrie Batalkan SK Almer Faiq Rusyidi

Rencana PPN Jasa Jalan Tol, Komisi XI: Pemerintah Wajib Lakukan Kajian Mendalam