Kanwil Kemenkumham Sulsel Optimistis Program ‘One Village One Brand’ Tercapai

Kanwil Kemenkumham Sulsel Optimistis Program 'One Village One Brand' bakal Tercapai. Foto/Ist

MAKASSAR – Kakanwil Kemenkumham Sulsel melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani hadir sebagai narasumber di Talkshow Paraikatte secara langsung di TVRI Sulsel, Rabu (8/2/23).

Dalam talkshow ini, Yani menjelaskan ‘One Village One Brand’ merupakan program yang dapat mengangkat potensi-potensi daerah.

Sehingga dapat memberi manfaat bagi daerah berkembang dalam menciptakan daya saing produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal.

Untuk mensukseskan program ini, Yani beserta jajarannya melakukan pendekatan dengan pemerintah daeah (pemda) setempat yang wilayahnya memiliki Mal Pelayaan Publik (MPP).

Namun, jika tidak ada MPP didaeahnya bisa melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.

“MPP itu ada di tiap-tiap kabupaten. Kami coba masuk lewat instansi itu dengan membuat satu agen tiap MPP itu untuk menambah wawasan terkait Kekayaan Intelektual (KI) ke masyrakat setempat,” kata Yani.

Yani berharap 1 desa 1 kecamatan dapat menciptakan merek yang nantinya bisa diambil sebagai percontohan di kabupaten di Sulsel untuk masuk ke program One Village One Brand.

“Kedepannya pasti akan mengangkat nilai perekonomian di suatu daerah,” katanya.

“Jika merek itu terdaftar dan terkenal sampai keluar, maka secara tidak langsung daerah asalnya termasuk pemerintahan daerahnya bisa ikut terkenal juga. Begitu terkenal, daerahnya bisa menjadi ingatan bagi banyak orang,” terang Yani lagi.

Hingga saat ini, Yani paparkan sudah ada kurang lebih 15 merek yang terdaftar. Dominasi merek ini berasal dari pelaku usaha kafe, warkop, dan outlet baju di kota Makassar.

Siapkan Pendampingan

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) sekaligus pengamat hukum Amaliyah mengatakan, guna mensukseskan One Village One Brand, pihaknya mengadakan penyuluhan pendampingan pendaftaran merek sejak Juli 2022 lalu.

Lanjut Amaliyah, ada juga pelaku UMKM yang khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan karena dianggap pajak.

Amaliyah menjelaskan, pembayaran pajak dikenakan jika suatu usaha tersebut mendapat keuntungan di atas 500 Juta Rupiah.

“Harus dilihat dulu keuntungannya dalam melakukan usahanya,” jelas Amaliyah.

Untuk menumbuhkan kesadaran merek tersebut, Amaliyah menjelaskan bahwa merek yang akan dipakai harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Kalau mau pendampingan, kami siap bantu. Bahkan kami siap mendatangi pelaku usahanya secara langsung,” terang Amaliyah.

Amaliyah juga memastikan bahwa merek yang digunakan oleh masyarakat dan pelaku usaha tidak bertenangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, moral, peraturan perudnang-undangan, dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar.

Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Undang-Undang (UU) No 20/2016 tentang merk dan indikasi geografis.

Sedangkan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Johan Komala Siswoyo menyatakan, penyuluhan diberikan kepada lebih dari 50 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sulsel.

“Ketika kami melakukan penyuluhan, kami melakukan pretest untuk mengetahui sejauh mana pemahaman para pelaku UMKM terhadap merek,” ungkapnya.

 

Related posts

Kenaikan Tunjangan Guru, Waka Komisi X: Anggaran 2027 Jangan Hanya Fokus pada Sarana Prasarana

Kanwil BPJS-TK Sumbagsel Nobatkan Disnakertrans Muba Pelopor Pogram Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

PSSI Mencatat Tonggak Sejarah sebagai Federasi Sepak Bola Kelima Dunia yang Melarang Pekerja Anak