PALEMBANG – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap enam sopir sekaligus kernet pengangkut batu bara tujuan Lampung yang terlibat tindak pidana illegal mining atau pertambangan ilegal.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, keenam sopir dan kernet tersebut ditangkap saat melakukan pengiriman batu bara dari Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muaraenim menuju wilayah Lampung.
“Selain keenam tersangka, kami juga mengamankan tiga unit kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Selatan,” ujar Agung Marlianto, Senin (20/2/23).
Diungkapkan Agung, keempat mobil pengangkut batubara tersebut diringkus saat berada di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
“Dari penangkapan itu, total ada sebanyak 98 ton batubara yang kita amankan,” jelasnya.
Dari penyergapan dan penangkapan tersebut, lanjut Agung, tidak satupun tersangka yang ditangkap berasal dari Provinsi Sumsel.
“Keenam tersangka yang ditangkap yakni DH (48), warga Lampung Selatan, EB (38), warga Bandar Lampung, RK (32), warga Lampung Selatan, AY(22), warga Pasawaran Lampung, FS (28), warga Lampung Tengah Tengah, dan PH (32), warga Jember Jawa Timur,” jelasnya.
Selain itu, empat truk yang diamankan yakni Dump Truk Hino dengan nopol KB 8739 AV yang mengangkut 26 ton batu bara.
Selanjutnya Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8619 IU yang mengangkut 30 ton, selanjutnya Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8604 AAU yang mengangkut 30 ton batu bara.
“Satu mobil lagi, yakni Mitsubishi Hino dengan nopol BE 9213 BOBO yang mengangkut 12 ton batu bara juga diamankan petugas,” ungkapnya.
“Saat ini barang bukti kita titipkan di PT Semen Baturaja dengan alasan keamanan dari barang bukti,” jelasnya lagi.
Laporan: Dede Febriansyah