LUWUK – Satu pegawai Lapas Luwuk inisial NS dibebaskan Polres Luwuk Selatan karena tidak memiliki cukup bukti terkait penyalahgunaan narkotika, Sabtu, (25/2/23).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) Ricki Dwi Biantoro menyebutkan, kejadian tersebut benar adanya.
Setelah mendapat laporan dari Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Luwuk setelah melakukan pemeriksaaan terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Kami sudah mengkroscek terkait satu orang pegawai lapas Luwuk yang dibebaskan polres setempat dan sudah kami perintahkan juga kepada yang terlapor untuk memberikan keterangan kepada kami perihal kejadian tersebut,” tegas Ricki.
Ricki menyebutkan, pihaknya sudah menghubungi polres setempat untuk memastikan yang bersangkutan benar sudah tidak menjalani penahanan dan dibebaskan atas tuduhan tersebut
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak polres setempat, dan alhamdulillah sudah mendapat mediasi dengan baik,” ucap Ricki.
Ricki berharap seluruh jajaran pemasyarakatan tanpa terkecuali agar bekerja dengan baik, dan tidak terpengaruh atau bahkan bersentuhan dengan namanya narkoba.
Lebih lanjut, ia juga menekankan seluruh pegawai Kemenkumham supaya tidak mau diperbudak sejumlah oknum, bahkan kurir atau pengedar narkoba dengan imbalan apapun jika tidak mau berurusan dengan aparat hukum.
Penulis: O2