Pedagang Sayur Menangis, Truknya Ditarik Debt Collector di Pematang Siantar dan Diminta Uang Rp400 Juta

Almi Sinaga didampingi suami A Tambunan memperlihatkan laporan ke Polres Pematang Siantar atas penarikan paksa truk oleh sekelompok pria mengaku debt collector. Foto/Ricky F Hutapea

PEMATANG SIANTAR – Seorang pedagang sayur asal Pekanbaru, Kepulauan Riau, Almi Sinaga menangis di sekitar Mapolres Pematang Siantar, Jumat (3/3/23) siang.

Almi meminta polisi menangkap sekelompok orang yang diduga debt collector yang membawa kabur truk Mitsubishi Colt Diesel miliknya, Selasa (24/1/23) lalu.

Kepada wartawan Almi Sinaga mengatakan, truk miliknya dibawa paksa sekelompok pria yang mengaku suruhan perusahaan pembiayaan leasing.

Pengambilan paksa terjadi saat truk melintas di jalan Sangnawaluh atau komplek bisnis Mega Landa, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Sejumlah pelaku, kata Almi, menarik paksa truk miliknya karena sudah menunggak sekitar 3 bulan.

Padahal, kata dia, jauh sebelumnya pihak leasing sudah sepakat soal tunggakan kredit akan dibayarkan setelah masalah kecelakaan truk dituntaskan.

“Saya sudah jelaskan dan tunjukan video, tiga kali berturut-turut truk saya kecelakaan,” ungkapnya Senin (6/3/23).

“Saya mohon waktu supaya cicilan ditunda dan segera dibayarkan jika sudah menyelesaikan masalah kecelakaan truk,” ujar Almi lagi.

Pada pertemuan itu pihan leasing setuju dan berjanji tidak akan menarik truk korban dan menyarankan menyelesaikan dulu masalah truk yang mengalami kecelakaan.

Setelah truk ditarik paksa pihak leasing, Almi mendatangi kantornya di Pekanbaru dan disarankan untuk membayar tunggakan kreditnya.

Namun, Almi merasa dipermainkan karena pihak leasing awalnya meminta tunggakan 3 bulan dibayarkan, tetapi besoknya 4 bulan dan akhirnya 5 bulan.

“Saya terpaksa pinjam uang kemana-mana untuk membayar tunggakan kredit 5 bulan yang disebutkan pihak leasing. Namun, setelah uangnya ada saya diminta membayar Rp400 juta,” sebut Almi.

Padahal menurut Almi yang didampingi suami A Tambunan, truk itu dibelinya dengan uang muka Rp120 juta dan kredit perbulan sekitar Rp11 juta yang sudah dibayar 16 bulan.

“Tidak manusiawi leasing itu saya disuruh bayar Rp400 juta untuk truk yang sudah saya cicil 16 bulan dengan uang muka Rp120 juta,” ungkapnya.

“Padahal saya menunggak karena mengalami musibah 3 kali berturut-turur dan sudah sepakat truk tidak ditarik,” ujar Almi lagi.

Almi berharap Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando memberikan atensi atas laporan yang dibuatnya, sehingga truk yang menjadi sumber penghidupan keluarganya bisa dikembalikan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan pihaknya segera mengecek tindak lanjut laporan korban.

“Saya cek nanti ya tindak lanjut laporan korban,” sebut Banuara.

Penulis: Ricky FH

Related posts

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Harus Dirombak Total, Jangan Ada Lagi Petani Menjerit

Nihayatul Wafiroh: 27 Ribu Suspek TBC di Banyuwangi Bom Waktu Kesehatan

Sah, Lampung Resmi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027