PALEMBANG – Kejati Sumsel saat ini telah menaikan status perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohamad Radyan mengatakan, bahwa naiknya tahapan pemeriksaan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Terkait perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Radyan, Kamis (16/3/23).
Dengan naiknya perkara tersebut ke tahap penyidikan, sambung Radyan, maka Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Hingga saat ini, kata Radyan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni berinisial AA selaku Bendahara Umum KONI Sumsel dan SK selaku Wakil Bendahara Umum II KONI Sumsel.
“Karena sudah tahap penyidikan maka saksi-saksi akan dipanggil guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.
“Dua saksi yang merupakan Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum II ini hadir dalam pemeriksaan,” jelasnya lagi.
Dijelaskannya, kedua saksi menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tipidsus Kejati Sumsel di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
“Nantinya, para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tipidsus Kejati Sumsel,” jelasnya.
Laporan: Deansyah