PALEMBANG – Herman Sawiran, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Editerial, terdakwa Herman Sawiran mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya mengaku, dirinya telah melakukan korupsi menghabiskan uang Dana Desa sebesar Rp800 juta untuk foya-foya.
“Uang yang bersumber dari APBDes sebesar Rp800 juta saya pakai untuk jalan-jalan keluar kota dan foya-foya,” ujar terdakwa Herman Sawiran dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (10/4/23).
Saat dicecar Majelis Hakim terkait upaya pengembalian uang negara yang telah dihabiskan untuk berfoya-foya agar dikembalikan, terdakwa Herman Sawiran menyatakan tidak mampu lantaran tidak memiliki uang.
“Saya tidak mempunyai uang lagi yang mulia,” jelas terdakwa Herman Sawiran.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan mengatakan, benar waktu pemeriksaan pelimpahan tahap ll di Kejaksaan, terdakwa sempat bilang uang tersebut dipakai untuk foya-foya dan keperluan pribadi.
“Dalam persidangan sudah dijelaskan uang itu untuk jalan-jalan dan waktu dilimpahkan Kejaksaan terdakwa bilang uang tersebut untuk istri kedua,” ujar Hamdan.
Dijelaskan Hamdan, terdakwa Herman Sawiran juga sempat menjadi buronan kejaksaan lantaran kabur selama 2 tahun ke Provinsi Riau akibat perkara yang menjeratnya tersebut.
“Hingga saat ini terdakwa belum juga mengembalikan uang kerugian negara, satu persen pun belum terdakwa kembalikan uang itu,” jelasnya.
Selain untuk foya-foya, Hamdan juga menjelaskan, bahwa terdakwa Herman Sawiran menggunakan uang Dana Desa dari APBDes Desa Ngestikarya untuk kegiatan fiktif.
“Pada perkara ini juga terdapat pembangunan jalan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang fiktif yang dilakukan terdakwa,” jelasnya.
Laporan: Deansyah