Home Berita 5.110 WBP di Sulsel Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

5.110 WBP di Sulsel Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

by Slyika

MAKASSAR – Sebanyak 5.110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 24 lapas dan rutan se-Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri.

RK diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, sebanyak 14 WBP bisa berlebaran bersama keluarga usai menerima RK II atau langsung bebas pada hari raya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Susel Liberti Sitinjak menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP di Lapangan Tenis Lapas Kelas I Makassar, Sabtu (22/4/23).

“Pemberian remisi ini agar dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat nantinya,” ujarnya.

Selanjutnya, saat membacakan sambutan Menkumham, Sitinjak mengatakan WBP yang ada di dalam lapas/rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur Tuhan Yang Maha Kuasa.

”Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk instropeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas dari lapas/rutan/LPKA,” terang Kakanwil.

Kata Sitinjak, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Melalui sambutannya yang dibacakan Kakanwil, Menkumham berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melangar hukum.

Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial WBP agar segera dapat kembali ke masyarakat.

Liberti menyampaikan, Kemenkumham melalui direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya melakukan trasnformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

Serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju good governance.

“Remisi yang saudara terima ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara unit pelaksana teknis, kantor wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” terang.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan, dari 10.637 orang WBP penghuni lapas/rutan se-Sulsel, sebanyak 5.110 WBP menerima remisi dengan jumlah yang bervariasi, paling rendah 15 hari dan selanjutnya 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan paling tinggi 2 bulan.

“Dari 5.110 orang WBP yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas),” ujarnya.

Menurut Suprapto, WBP yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari Raya Idul Fitri 2023.

Selanjutnya berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

Sebelumnya, dalam laporan Kalapas Kelas I Makassar Hernowo menyampaikan, sebanyak 607 WBP Lapas Makassar menerima remisi dari total 1.156 penghuni, dan semuanya menerima remisi RK I.

Pemberian Remisi Ini turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kepala Bagian Umum Basir, Kasubid Pengentasan anak Amir, Kasub Humas Meydi Zulqadri Dan para pejabat Lapas Makassar.

You may also like

Leave a Comment