PEMATANG SIANTAR – Motor Kawasaki Ninja milik Fachri Aziz Purba warga Kisaran, Kabupaten Asahan dilarikan calon pembeli, seorang pemuda pengangguran warga Kota Pematang Siantar.
Pelaku berinisial THS (21) warga Tanjung Pinggir, Kota Pematang Siantar, kemarin ditangkap Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar, di depan rumahnya di kawasan Tanjung Pinggir, Pematang Siantar.
Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Riswan mengatakan, pelaku membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja nomor polisi BK 5611 LJ yang akan dijual korban kepadanya.
Riswan menjelaskan, pelaku berhasil membawa kabur sepedamotor korban dan STNK, dengan alasan akan memperlihatkan sekaligus meminta uang pembelian sebesar Rp11,5 juta kepada orang tuanya.
“Sewaktu akan transaksi dengan korban, Minggu (7/5/23), pelaku langsung mengambil kunci dan STNK sepeda motor yang diletakkan di lantai rumah rekan pelaku,” jelas Riswan, Kamis (18/5/23).
“Dengan alasan akan memperlihatkan sepedamotor dan meminta uang pembelian kepada orang tuanya,” lanjut Riswan.
Namun, hingga korban membuat laporan di Polsek Siantar Martoba, tanggal 10 Mei 2023, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor korban.
“Setelah menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dipimpin Ipda Sahat Sinaga melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian langsung dilakukan penangkapan,” papar Riswan.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban disimpan di rumah rekannya di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba,” ujar Riswan.
Penulis: Ricky FH