7 Pengedar dan 247 Paket Sabu dari Binjai-Tanjung Balai Diamankan Polisi di Pematang Siantar

Polres Pematang Siantar mengamankan 6 pria dan seorang wanita yang diduga sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti 247 paket sabu-sabu. Foto/Humas Polres

PEMATANG SIANTAR – Polres Pematang Siantar menggagalkan narkoba jenis sabu-sabu asal Binjai dan Tanjung Balai selama 2 hari berturut-turut.

Satuan Reserse Narkotika Polres Pematang Siantar dipimpin AKP Rudi Panjaitan mengamankan 247 paket sabu dan 7 tersangka, dari 2 lokasi berbeda sejak Kamis (1/6/23) hingga Jumat (2/6/23).

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasie Humas Iptu Jimmy C Hutajulu mengatakan, pada Kamis (1/6/23) polisi menangkap seorang pria berinisial PP (32), warga Kecamatan Siantar Martoba.

PP ditangkap saat berada di dalam mobilnya yang diparkirkan di pinggir jalan kawasan Tanjung Pinggir. PP diduga sedang menunggu pembeli.

Polisi yang sudah menerima informasi ada seorang pria yang dicurigai akan bertransaksi narkoba di kawasan Tanjung Pinggir langsung mendatangi mobil tersangka dan mengamankan PP.

“Dari mobil tersangka PP ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi 170 paket sabu-sabu dengan berat 55,78 gram dan satu paket ganja dengan berat 0,90 gram serta uang tunai Rp1,9 juta, dan kertas tiktak,” ujar Jimmy, Minggu (4/6/23).

Kepada polisi PP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di Kota Tanjung Balai.

Sehari kemudian polisi menangkap 5 pria warga Deli Serdang, Langkat dan Simalungun serta mengamankan 77 paket sabu-sabu dengan berat total 128,5 gram.

Polisi awalnya menangkap seorang wanita RSS (28) warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan pria muda berinisial FA (21) warga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang di kawasan bisni Mega Land, Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

“Saat ditanya polisi RSS dan FA mengaku baru saja menurunkan seorang warga Deli Serdang berinisial SA yang membawa 3 paket sabu-sabu di kawasan Mega Land,” sebut Jimmy.

Polisi berhasil menangkap SA dan dari hasil pengembangan di gudang perabot milik RSS di Kecamatan Tapian Dolok.

Saat itu ditemukan 77 paket sabu-sabu dan ikut diamankan 2 pria warga Deli Serdang berinisial DW (26) dan FR (27) serta YP (26) warga Kecamatan Selapian, Langkat.

Menurut keenam tersangka sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Kota Binjai.

“Polisi masih mengembangkan pengungkapan kasus narkoba di Mega Land dan Tanjung Pinggir. Untuk proses hukum lebih lanjut polisi menahan 7 tersangka di RTP Mapolres Pematang Siantar,” ujar Jimmy.

Dia menambahkan, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando memberikan atensi tinggi terhadap pemberantasan narkoba.

Kapolres mengapresiasi warga yang memberikan informasi bila mengetahui adanya kejahatan narkotika di lingkungan masyarakat.

Penulis: Ricky FH

Related posts

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas

Komisi VI: Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Harus Transparan