Komitmen Bupati Simalungun Terapkan KTR, Diganjar Penghargaan Paramesti dari Kemenkes

Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun Edwin T Simanjuntak (dua dari kanan) mewakili Bupati Radiapoh H Sinaga menerima Penghargaan Paramesti dari Kemenkes RI di Jakarta. Foto/Ist

SIMALUNGUN – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyerahkan penghargaan Paramesti kepada Pemkab Simalungun.

Penghargaan diterima langsung Kepala Dinas Kesehatan Edwin Tony Simanjuntak mewakili Bupati Radiapoh H Sinaga di Jakarta, Kamis (8/6/23).

Penghargaan diberikan Kemenkes RI karena Pemkab Simalungun telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan diharapkan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan implementasinya.

Penghargaan ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 31 Mei 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun Edwin T Simanjuntak mengatakan, penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi Kemenkes RI atas komitmen Bupati Radiapoh H Sinaga.

Bupati dinilai melakukan upaya-upaya berhenti merokok di kawasan-kawasn tertentu seperti kantor pemerintahan dan fasilitas kesehatan.

“Dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2023 yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, Pemkab Simalungun salah satu pemerintah daerah yang mendapat Penghargaan Paramesti,” katanya.

“Karena telah menetap regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maupun penyelenggaraan layanan upaya Berhenti Merokok, di fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Edwin lagi.

Dia menambahkan, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga memiliki komitmen yang kuat untuk menetapkan KTR di fasilitas pemerintah dan sejumlah kawasan.

Penulis: Ricky FH

Related posts

150 Ribu Beasiswa S1 Guru, Waka Komisi X Usul Kuota Ditambah

Pertimbangan Aspek Keamanan dan Fasilitas Pendukung, 2 Laga Timnas Putri di Bandung Tanpa Penonton

DPP PERBASI Panggil Panitia Campus League Merespons Kejadian Semifinal Basketball Regional Jakarta di UPH