JAKARTA – Mantan manajer Koperasi Artha Megah, Solo, Cherry Dewayanto tak pernah lelah mencari keadilan atas kasus pidana yang kini harus dipertanggungjawabkannya.
Usai mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini Cherry hendak mendatangi Komnas HAM demi keadilan.
Rencananya, Cherry akan mendatangi Komnas HAM hari ini, Selasa (20/6/23), didampingi kuasa hukumnya, Nurahman dari Badan Advokasi Indonesia.
Cherry Dewayanto merasa dizalimi dan dikriminalisasi atas kasus yang tak pernah dilakukannya.
Cherry bercerita kasus yang menjeratnya bermula dari utang debitur senilai Rp3,5 miliar pada 2005.
Akan tetapi, hingga jatuh tempo pada Mei 2006, dan bahkan hingga saat ini debitur tak melunasi utangnya.
Kemudian, pada 2017 atas surat kuasa pengurus, termasuk ketua dan bendahara koperasi, Cherry mengajukan permohonan lelang ke KPKNL, disertai dengan dokumen lengkap.
Selanjutnya, agunan berupa empat bidang tanah bersertifikat dilelang dengan nilai Rp2,5 miliar.
Uang hasil lelang langsung ditransfer ke rekening koperasi. Oleh pengurus, informasinya, orang tersebut digunakan untuk mengembalikan dana simpanan anggota, karena koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi.
Belakangan, Cherry justru dilaporkan kepada polisi oleh ahli waris debitur. Setelah proses sidang, majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Purwokerto membebaskan Cherry Dewayanto dari semua tuduhan.
Namun, JPU banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan bahkan hingga tingkat kasasi. Sebab, di tingkat banding Cherry kembali dinyatakan tidak bersalah.
Di tingkat kasasi inilah, Cherry dinyatakan bersalah. Anehnya, menurut Cherry, antara aduan pelapor, tuntutan JPU, dengan pasal yang dijatuhkan tidak sinkron.
Karena itu, dia marasa dizalimi dan dikriminalisasi atas kasus yang tak pernah dilakukannya.
Atas kasus ini, Cherry merasa ada haknya untuk memperoleh keadilan telah dilanggar. Menurut dia, ada pelanggaran HAM.
Karenanya, dia berencana mengadu kepada Komnas HAM dan Komisi 8 DPR.Berikut ini adalah surat aduan Cherry yang dilayangkan kepada Komnas HAM.
Surakarta, 19 Juni 2023
No : 4/CD/VI/2023
Hal : Perlindungan hukum dan Pengaduan adanya konsipirasi oknum penegak hukum untuk melakukan kejahatan HAM pada saya secara sistimatis dan terencana.
Yang terhormat.
Komisi Hak Asasi Manusia.
di Jakarta.
Dengan hormat,
Perkenankanlah dengan ini saya, Cherry Dewayanto, alamat Jl Pajajaran Utara II no 578, sumber, banjarsari, solo. Dengan ini mohon perlindungan hukum dan pengaduan adanya konspirasi oknum penegak hukum untuk melakukan kejahatan HAM pada saya secara sistimatis dan terencana.
Saya telah dizolimi dan bahkan melalui legalitas putusan pengadilan, saya terancam dihukum 2 tahun tanpa adanya kesalahan dan pengaduan dari yang merasakan dirugikan.
Saya sampaikan dalam lampiran surat ini kronologis, skema kasus dan surat surat terkait.
Saya mohon perlindungan hukum dan keadilan.
Secara terencana dan sistimatis, Hak asasi saya untuk hidup aman menjadi hilang karena sejak bulan Oktober 2018 tertekan dengan kasus rekayasa yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, yang kemudian pada puncak pada bulan september 2022 saya ditahan, kemudian penyidik berkonpirasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan tinggi jawa tengah dan di kejaksaan negeri Purwokerto untuk menambah pasal dalam dakwaan dan tuntutan diluar laporan polisi dan semua panggilan panggilan yang telah disampaikan kepada saya, serta diluar surat perintah dimulainya penyidikan serta diluar dasar surat penahanan saya.
Di Pengadilan Negeri Purwokerto yang menyidangkan fakta fakta, saya dibebaskan, tetapi konspirasi penyidik dan penuntut umum berlanjut dengan hakim di tingkat kasasi, sehingga saya diputus bersalah melanggar pasal 378 / penggelapan, yang tidak pernah ada di laporan polisi dan di pemeriksaan tingkat penyelidikan dan penyidikan.
Atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya
Cherry Dewayanto
085878877968.