Polisi Amankan 6 Ribu Liter Solar Subsidi, Modus Pakai Barcode MyPertamina

Polisi Amankan 6 Ribu Liter Solar Subsidi, Modus Pakai Barcode MyPertamina. Foto/Ist

MUBA – Hendra (43), Rangga  (28) dan Eri (43), pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muba.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, bahwa selain meringkus ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti BBM subsidi yang ditimbun sebanyak 6.000 liter atau 6 ton berikut kendaraannya.

“Ketiga tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengangkut BBM untuk didistribusikan,” ujar Siswandi, Rabu (21/6/23).

Dijelaskan Siswandi, pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut dilakukan setelah Unit Pidsus Satreskrim mendapatkan informasi adanya kegiatan penimbunan BBM bersubsidi secara illegal.

“Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi penimbunan BBM subsidi secara illegal itu,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk modus kejahatan yang dilakukan ketiganya yakni dengan menggunakan plat kendaraan palsu dan mengisi BBM pada malam hari menggunakan banyak barcode palsu

“Dengan modus ini, mereka dengan leluasa mengisi BBM dengan menggunakan 17 barcode palsu Pertamina dan 6 plat palsu,” katanya.

“Selain itu, kita mengamankan 3 tedmond yang berisikan 3.000 liter BBM solar bersubsidi, 2 truk pengangkut, dan 85 jeriken ukuran 35 liter yang juga berisi BBM jenis solar,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Hendra salah satu tersangka mengaku, bahwa kegiatan pengisian BBM dilakukan pada malam hari, dan setiap trip mendapatkan upah sebesar Rp45 ribu, kemudian BBM dibawa ke gudang untuk dipindahkan ke dalam jeriken.

“Mengisi malam hari Pak, setiap mengisi dapat upah Rp45 ribu setiap 100 liter,” tuturnya.

“Kalau untuk barcode memang sudah disiapkan. BBM yang sudah dibeli dibawa ke gudang dan dipindahkan ke dalam jeriken baru didistribusikan, kami juga diperintah untuk mengisi,” jelasnya lagi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 9 UU RI No 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Laporan: Deansyah

Related posts

Mencari Kartini di Bantargadung, Ketika Tanah Bergerak dan Harapan Ditegakkan

Cak Imin Ingatkan Bahaya Vape, Pesantren Tak Boleh Kecolongan

Hadirkan Nuansa Kampung Halaman, Seniman Putra Gara Rilis Lukisan ‘Gadis Dataran Tinggi’ Gayo