Mahfud MD: Soal Pungli di Rutan KPK, Ironi dan Harus Ditangani

Mahfud MD: Soal Pungli di Rutan KPK, Ironi dan Harus Ditangani. Foto/Ig Mahfud MD

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditangani hingga proses hukum.

“Harus ditangani karena itu lembaga-lembaga. Sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum,” kata Mahfud di sela acara Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6/23).

Mahfud menyebutkan, pungli dalam lemaga antirasuah itu merupakan sebuah ironi.

Hal semacam ini tak hanya terjadi di KPK, tetapi juga di pengadilan. “Ironi. kan bukan hanya di KPK, pengadilan (juga),” kata Mahfud.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK.

Berdasarkan data sementara yang dikantongi dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, kepada awak media.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK.

Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

 

Related posts

Komisi XIII DPR: Aktivis Itu Dibela, Bukan Diuji Negara

May Day, Momentum Percepatan Pengesahan RUU Pekerja Gig

Pekerja Universitas Indonesia Tuntut PKB dan Perlindungan Hak Kerja pada May Day 2026