JAKARTA – Dewan Pers menyatakan Tempo Media Group dinilai telah bersalah menerbitkan konten podcast Tempodotco yang diunggah di akun YouTube Tempodotco berjudul ‘Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik).
Konten tersebut dinilai Dewan Pers telah melanggar Pasal 1.2. dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Konten tersebut tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini menghakimi,” ujar Yadi Hendriyana, anggota Dewan Pers dalam berita yang disebarkan ke media, Selasa (18/7/23).
“Tak hanya itu, konten tersebut tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan,” lanjutnya.
Pernyataan itu dikeluarkan setelah Dewan Pers menerima mediasi antara perwakilan Menteri BUMN sebagai Pengadu dan Tempo Media Group sebagai Teradu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin, 17 Juli.
Hadir dalam pertemuan itu, Ratna Irsana sebagai asisten pribadi Erick Thohir dan pengacara dari Kantor Hukum Ifdal, Mahmuddin, dan Farza Lawfirm, sementara Tempo Media Group mendatangkan Setri Yasra (Pemred) bersama dua pewawancara Bocor Alus Stefanus Pramono dan Raymundus Rikang.
Atas keputusan tersebut, Dewan Pers yang menghadirkan Ketua, Ninik Rahayu dan anggota Totok Suryanto memerintahkan kepada Tempo untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Erick Thohir dan pemirsa, dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Hak Jawab dimuat di semua platform yang dikelola Tempo Media Group yang memuat podcast yang diadukan.
“Pengadu memiliki waktu, selambat-lambatnya sepuluh hari kerja setelah ditandatanganinya Risalah ini untuk memberikan Hak Jawab kepada Teradu,” jelas Yadi
“Selain itu, pihak Tempo wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,” pungkasnya.