Ditreskrimsus Polda Kepri Selidiki Honorer Fiktif di DPRD Kepri

Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi. Foto/Ist

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri menyelidiki kasus honorer fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena datanya dipakai dan terdaftar menjadi tenaga honorer, sementara yang bersangkutan tidak pernah bekerja apalagi menerima upahnya di lingkungan DPRD Kepri.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, proses penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung, fokus pada indikasi adanya honor/gaji fiktif yang diterima oleh ratusan karyawan honorer.

“Jadi ada orang – orangnya ini tidak bekerja, namun mendapat gaji dengan modus rekruitmen fiktif yang terjadi pada tahun 2021 hingga 2023,” katanya, Kamis (9/11/23).

Dia menjelaskan, bahwa laporan ini bermula dari masyarakat yang sebelumnya mendaftar sebagai honorer di DPRD Kepri, namun tidak diterima.

Ketika mereka mendaftar di perusahaan lain, ternyata status honorer mereka sudah terdaftar di DPRD Kepri, menyebabkan mereka tidak diterima di perusahaan tersebut.

“Jadi modus pertama yang terungkap adalah penerimaan gaji oleh orang-orang yang tidak pernah menerima gaji tersebut,” katanya.

“Modus kedua melibatkan mereka yang dinyatakan lulus, namun tidak pernah bekerja, hanya mengisi absensi, tetapi tetap mendapat gaji setiap bulan,” tuturnya.

“Modus ketiga melibatkan pejabat yang memiliki sopir dan pembantu yang didaftarkan sebagai honorer di sekwan, padahal mereka tidak bekerja di situ,” ungkapnya lagi.

Dijelaskannya, pemeriksaan dan penyelidikan terus dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

Pihaknya memeriksa hampir 20 saksi dari tenaga honorer dan internal DPRD Kepri, termasuk bagian keuangan dan bagian rekrutmen.

“Padahal Gubernur Kepri telah mengeluarkan peraturan pada Januari 2013 yang melarang penerimaan honorer, namun aturan tersebut tetap dilanggar,” tegasnya.

Proses penyelidikan akan bergulir menjadi penyidikan setelah ditentukan jumlah kerugian negara. Tindak lanjutnya akan mencari tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

“Ya proses hukum sedang berjalan saat ini,” pungkasnya.

Penulis: GIT

Related posts

Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Komisi IX Desak Pelaku Ditindak Tegas

10 Kartu Legacy 100 CTFP, dari Andrew Parsons hingga Alessandra Giannetto

79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp14 Triliun, Komisi II Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda