BATAM – Wan Sofian alias Wan Sopian Bin Wan Mukhtasar tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD tahun 2011, 2012 dan 2013 yang diterima oleh LSM Forkot Natuna diserahkan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri ke JPU Kejati Kepri, Selasa (14/12/23).
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.
“Tersangka korupsi dana hibah di Natuna sudah tahap II atau tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” katanya.
Dijelaskannya, kasus ini bermula berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/22/V/2023/SPKT-Ditreskrimsus, tanggal 08 Mei 2023.
Surat dari Kejaksaan Tinggi Kepri nomor : B-2361/L.10.5/Ft.1/10/2023, tanggal 24 Oktober 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P.21).
“Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/27.c/XI/2023/Ditreskrimsus, tanggal 14 November 2023, atas nama Wan Sofian alias Wan Sopian Bin Wan Mukhtasar,” jelasnya.
Tersangka diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: GIT