Dua Tersangka Hoax Penangkapan UAS Diserahkan Ke Jaksa

BATAM – Dua orang tersangka berita hoax penangkapan Ustad Abdul Somad (UAS) telah memasuki tahap II dan diserahkan ke Kejaksaan.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Selasa (21/11/23) malam.

“Anggota kami telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Tersangka atas nama Bambang Mardianto dan Iswandi di Kejaksaan Negeri Batam. Keduanya adalah tersangka Hoax penangkapan Ustad Abdul Somad,” kata Nasriadi.

Dijelaskannya, kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Batam dilaksanakan oleh Panit dan Banit Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/38/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 26 September 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 26 September 2023.

“Sebelum diserahkan ke Kejaksaan kami juga telah melaksanakan cek kesehatan dan antigen terhadap kedua tersangka,” pungkasnya.

Reportase: GIT

Related posts

150 Ribu Beasiswa S1 Guru, Waka Komisi X Usul Kuota Ditambah

Pertimbangan Aspek Keamanan dan Fasilitas Pendukung, 2 Laga Timnas Putri di Bandung Tanpa Penonton

DPP PERBASI Panggil Panitia Campus League Merespons Kejadian Semifinal Basketball Regional Jakarta di UPH