Satpol PP Kota Pematangsiantar Sosialisasi Penertiban Odong-odong

Satpol PP Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi terkait gelar sosialisasi, penindakan, dan penataan odang-odong, Selasa (12/4/24). Foto/Ist

PEMATANGSIANTAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi, penindakan, dan penataan odang-odong, Selasa (12/4/24) sore.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen SH menuturkan, kegiatan ini berdasarkan keresahan masyarakat yang diakibatkan tingginya volume musik odong-odong sehingga kenyamanan dan ketenteraman terganggu.

Menurut Pariaman, pihaknya telah menegur pemilik ataupun pengusaha odong-odong.

Terkait hal itu, odong-odong hanya bisa beroperasi pukul 16.00-22.00 WIB setiap harinya.

Kemudian, musik yang diputar saat odong-odong beroperasi adalah musik yang mendidik anak-anak.

Bila ditemukan pemilik odong-odong yang masih menggunakan house music dan sejenisnya saat beroperasi maka Satpol PP akan melakukan penertiban speaker.

Dilanjutkan Pariaman, untuk rute odong-odong yakni Jalan WR Supratman-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Wahidin-Jalan WR Supratman-dan sebaliknya.

“Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi,” katanya.

Kesepakatan lainnya, jumlah odong-odong yang beroperasi maksimal 10 unit setiap hari dari 26 unit odong-odong yang terdata.

Tidak diperbolehkan menambah unit odong-odong dari 26 unit yang terdata pada Komunitas Motor Gembira Kota Pematangsiantar sebelum ada regulasi yang mengatur terkait keberadaan odong-odong di Kota Pematangsiantar.

Terakhir, Ketua Komunitas Motor Gembira Odong-odong Kota Pematangsiantar secara rutin mengimbau anggota paguyuban untuk menaati kesepakatan bersama.

Related posts

Bertemu Jokowi di Solo, Ini Cerita Abiso Salsinha

Kepala Bapenda DKI Rangkap Komisaris Utama Jakpro, Publik Pertanyakan Fokus dan Potensi Konflik Peran

Hujan Terpantau di Putussibau, Kubu Raya, Pontianak dan Kotawaringin Barat