Asyifa vs Pinto Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Terus Bergulir, Dr. Fikri: Penegakan Hukum Tetap Berjalan

JAMBI – Kasus Asyifa vs Pinto terus bergulir, pasalnya sampai saat ini pihak Rahma Asyifa masih tidak terima dengan perlakuan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.

Kuasa Hukum Rahma Asyifa, Dr Fikri Riza dari PKBH Humaniora berharap, proses hukum atas laporan pengaduan yang sudah dibuat kliennya di Polda Jambi yang teregister dengan Nomor: Reg/172/V/2024/Ditreskrimum pada Selasa 14 Mei 2024, terus bergulir.

Ia berharap, proses penegakan hukumya tetap berjalan.

Karena kliennya meminta hak dan keadilan yang seadil-adilnya terhadap apa yang sudah dia rasakan.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/172/V/2024/Ditreskrimum, yang diperoleh awak media dari kuasa hukum Syifa, Pinto Jayanegara dilaporkan dengan pasal 372 KUHPidana jo Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 335 KUHPidana.

Menurut Dr. Fikri, diduga kuat terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan serta perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh Pinto Jayanegara dengan cara tidak membayar honor dan juga pinjaman sejumlah uang milik pelapor (Syifa) yang digunakan untuk keperluan dari terlapor (Pinto).

Saat ditemui di rumah terlapor, ternyata pelapor malah menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dan intimidasi dari terlapor dan sejumlah orang yang berada di rumah terlapor serta hak-hak pelapor juga tak diberikan.

Belakangan setelah kasus ini viral dimana-mana, muncul klarifikasi dari tim kuasa hukum Pinto, yang pada intinya menyampaikan pembelaan berupa keterangan yang berseberangan dengan apa yang sudah disampaikan Syifa.

Namun, mereka tetap berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dengan mengedepankan asas kekeluargaan.

Soal ini kuasa hukum Syifa menyampaikan terbuka untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Namun, soal urusan hukum Fikri Riza menegaskan agar terus lanjut,” jelasnya, Jumat, (17/5/24).

“Biarlah. Kita tetap saja secara kekeluargaan terus, misal nggak papa. Tapi proses penegakan hukumnya harus berjalan. Itu urusan merekalah. Tapi bagi kami tetap itu harus berjalan proses penegakan hukumnya,” ujar Fikri lagi.

Sebab menurut Fikri, sudah teramat banyak mantan staf seperti Syifa yang menjadi korban dari sang oknum itu.

Hanya saja mereka tak berani mengangkat persoalannya ke publik.

Selain itu, Fikri mengungkapkan, keluarga tak terima dengan tudingan negatif yang dilontarkan kepada kliennya yang membuat kleinnya diperiksa Polisi atas perbuatan yang sama sekali ia tak lakukan.

“Kami tidak terima sampai hari ini. Dia diperiksa dari jam 8 sampai jam 2 subuh, itu keluarga tidak terima,” pungkas Fikri.

Related posts

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas

Komisi VI: Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Harus Transparan