Berantas Judi Online, OJK Blokir 4.981 Rekening

PALEMBANG, Beritaind.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mengedukasi masyarakat lewat kegiatan literasi keuangan, dan kebijakan preventif terkait bahaya dan potensi judi online (judol) di sejumlah daerah termasuk Palembang.”Kasus judi online terus meningkat signifikan, dan pemblokiran rekening terindikasi menjadi langkah preventif OJK mengurangi transaksi ilegal yang mencurigakan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Selasa (11/6/2024).

Hasil Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2024 oleh OJK, ribuan rekening mencurigakan terindikasi transaksi judi tak hanya berkaitan dengan orang dewasa, melainkan telah berimbas terhadap anak sekolah.”Kami telah menutup 4 ribu rekening mencurigakan. Datanya sudah 4.981 rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online,” kata dia.

Secara global di tengah kondisi geopolitik, pertumbuhan sektor keuangan tidak bisa dipastikan konsisten stabil. Apalagi literasi keuangan masyarakat terutama warga pribumi masih minim, terbukti dari maraknya kasus judi online yang makin meluas hingga ke pelosok Tanah Air.”Terkait maraknya kasus judi online, OJK melakukan dua kebijakan. Selain pemblokiran rekening mencurigakan, OJK juga mengedukasi publik soal bahaya dan kerugian melakukan transaksi keuangan secara ilegal,” jelasnya.

Kebijakan preventif upaya mencegah perluasan pengguna perbankan melakukan aktivitas keuangan tak resmi dilakukan OJK bersama pihak terkait meliputi Bank Indonesia dan perbankan lainnya.“Kami mengimbau kepada Perbankan agar melakukan pengawasan yang ketat bila menemukan transaksi rekening yang mencurigakan,” jelasnya.

Laporan: Deansyah

Related posts

Dari RW untuk Jakarta Bersih, Program Bebersih Kampung Hadirkan Hadiah Rp100 Juta per RW

Grand Hotel De Djokja Raih Penghargaan ‘Best Indonesian Heritage Hotel’ dari Exquisite Media

The Longest Wait, Kisah di Balik Perjalanan Timnas Indonesia Hadir di Bioskop Mulai Besok 28 Oktober