JAKARTA — Indonesian Journalist Watch (IJW) surati Dewan Pers agar berhentikan sementara organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari keanggotaan Dewan Pers sebelum masalah PWI Gate yang merusak nama organisasi jurnalis dituntaskan.
Dalam surat IJW Nomor :0015/IJW/Dewan Pers-PWI/V/2024, tertanggal 15 Juni 2024 tersebut ditanda tangani Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH juga ditembuskan ke Presiden RI Jokowi, Wapres RI KH.Ma’ruf Amin, Menkominfo Budi Arie, Mendagri Tito Karnavian serta Kepolri Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian Surat juga dikirim ke Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, Dewan Peasehat PWI Pusat Ilham Bintang, Ketua PWI Propinsi seluruh Indonesia, para gubernur, bupati, wali kota se Indonesia, serta para kapolda, kapolres dan kapolresta seluruh Indonesia.
Kepada media di Jakarta, Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH membenarkan IJW telah mengirimkan surat ke Dewan Pers terkait masalah kasus PWI Gate yang tidak kunjung selesai itu.
“Ini telah merusak nama dan citra, tidak hanya organisasi PWI, tapi juga insan pers di seluruh Indonesia,” tegasnya kepada beritaind.com, Sabtu (22/6/24).
Sebagaimana diketahui kasus PWI Gate merupakan kasus korupsi dan atau penggelapan dana sponsorship Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN senilai Rp1,7 miliar.
PWI Gate pertama kali dilansir Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko Tedjo.
“Sudah seharusnya Dewan Pers turun tangan sebagaimana peran dan fungsinya di Pasal 15 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Jusuf.
Disebutkan Kasus penggelapan dana oleh pengurus harian PWI Pusat telah merusak nama baik jurnalis secara umum serta nama besar organisasi PWI yang dibangun selama ini.
Gara-gara ulah empat oknum jurnalis Pengurus Harian PWI Pusat binaan Dewan Pers itu, membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi wartawan juga ikut rusak.
“Dewan Pers harus memberikan sanksi pemberhentian sementara organisasi PWI dari Dewan Pers sampai kasus PWI Gate selesai,” tegas Jusuf.