Beli Lahan Usaha Bisnis Tambak, Pengusaha di Batam Ditipu Oknum Notaris

Beli Lahan Usaha Bisnis Tambak, Pengusaha Ditipu Oknum Notaris PPAT Gunakan Sertifikat Palsu. Foto/Ist

BATAM – Seorang pengusaha berinisial TSU mengalami kerugian Rp1,5 miliar usai membeli  lahan yang akan dijadikan tambak usaha bisnis udang di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang seluas 9 hektare (ha), diketahui memiliki surat pendukung palsu.

Kronologis aksi penipuan tersebut berawal didapatkan oleh pewarta kriminal usai membuat laporan polisi di Polda Kepri.

Korban pertama kali bertemu dengan SYA seorang laki-laki memperkenalkan kepada seorang wanita berinisial ROS yang mengaku memiliki sebidang tanah dan sebagai pemilik lahan seluas 9 ha di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, akhirnya disepakati harga tanah sebesar Rp1,5 miliar.

“Klien kita TSU mau buka usaha tambak udang dikawasan Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang akhirnya disepakati harga tanah sebesar Rp1,5 miliar, dimana tanah seluas 9 ha diakui oleh ROS pemilik lahan,” ujar Kuasa Hukum korban Rahmadihut Damanik kepada para pewarta.

Rahmadihut menjelaskan, dari kesepakatan harga Rp1,5 miliar, lalu kliennya telah melakukan pembayaran sebesar Rp1,35 miliar, dimana ROS menyerahkan beberapa dokumen seperti surat keterangan, surat keterangan, surat bebas tanah yang dibuat sejak tahun 1994 dan 1997 diserahkan kepada TSU kliennya.

“Oleh ROS sebagai pemilik tanah, klien kita (TSU) telah melakukan pembayaran sebesar Rp1,35 miliar, dimana ROS menyerahkan beberapa dokumen seperti surat keterangan, surat keterangan, surat bebas tanah yang dibuat sejak tahun 1994 dan 1997,” tegas Rahmadihut Damanik.

Lanjut Rahmadihut, namun pembelian lahan tersebut baru diketahui bahwa korban telah ditipu oleh ROS yang mana dari beberapa dokumen yang diserahkan memiliki keganjilan yang tidak seperti biasanya didapatkan, yakni berupa proses jual beli tanah tersebut palsu hingga kasus penipuan tersebut kini sudah ditangani Subdit 4 Tipider Direktorat Krimininal Khusus Polda Kepri

“ ROS ini merupakan oknum notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Karimun dan dari sertifikat yang diserahkan kepada TSU klien kami didapatkan ada keanehan dalam gelar SH.MKN palsu dimana gelar itu baru disahkan dan ditetapkan oleh para notaris sejak tahun 2000 an namun didalam sertifikat lahan tersebut didapati gelar pada tahun 1994 dan 1997 darimana asalnya kalau tidak dipalsukan oleh ROS yang kini sudah dilaporkan ke Polda Kepri dan berkasnya laporannya sudah ditangani oleh Subdit 4 Tipider Direktorat Krimininal Khusus Polda Kepri,”tutup Rahmadihut

Sementara itu, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini saat dikonfirmasi pewarta membenarkan atas laporan TSU dimana ROS sudah dilaporkan atas pemalsuan sertifikat tanah yang di beli oleh korban serta keabsahan kepemilikan ke sarjana SH.MKN yang dipalsukan

“ Korban TSU sudah melaporkan ke kami (Subdit 4) terhadap terlapor ROS yang merupakan oknum notaris pejabat PPA dimana dari keterangan kuasa hukum dan korban ada keanehan dalam gelar SH.MKN palsu dimana gelar itu baru disahkan dan ditetapkan oleh para notaris sejak tahun 2000 an namun didalam sertifikat lahan tersebut didapati gelar pada tahun 1994 dan 1997 dan saat ini perkaranya masih diperiksa terlapor,” ujar  Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini.

Penulis: GIT

Related posts

Komisi II DPR Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Daerah Otonomi Baru

Propam Polda Kepulauan Riau Berinovasi dalam Upaya Pencegahan dan Penegakan Disiplin Personel

Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR: Angin Segar Industri Tekstil Dalam Negeri