Tarik Paspornya, Industri Judol, Pinjol dan Tipol Rontok Seketika

Penulis di salah satu kota Pusat Judi Internasional. Foto/Dok Pribadi

Telah banyak tersebar berita bahwa Kamboja merupakan pusat industri Judi Online (Judol), Pinjaman Online (Pinjol) dan pusat Penipuan Online (Tipol) di media sosial atau peretasan atas media sosial dan atau gawai (hand phone) milik para WNI.

Dalam beberapa berita tersebut, diduga keras para bandar, pelaku, operator, customer service atau pegawai industri kejahatan itu ialah para WNI yang tinggal dan bekerja di Kamboja.

Berita-berita terakhir yang terkait banyaknya WNI di Kamboja antara lain bahwa “WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan Like dan Subscribe Youtube di Indonesia, “Jumlah WNI Bekerja di Judi Daring Meningkat”, “Indonesia Jajaki Kerjasama Berantas Judi Online Dengan Kamboja”, “Buku ATM, m-Banking Penampung Uang Hasil Judi Online Dibawa ke Kamboja”.

Opini penulis terkait dengan industi kejahatan yang dilakukan WNI di Kamboja itu telah terbit pada bulan Oktober 2023 masing-masing berjudul “Jeritan WNI Terjerat di Perbatasan Thailand-Kamboja” (10/10/23), “Noda Hitam Putih di Perbatasan Negara” (12/10/23), “Mendesak, Kerjasama Keimigrasian Indonesia-Kamboja” (13/10/23) dan “2-3 Tahun di Kamboja, Rumah 1 Miliar Dapat Dimiliki”. Dan terakhir “Buah Simalakama Gegara Judol” (23/06/24).

Jadi bagaimana dong menghentikan industi kejahatan tersebut yang telah banyak memakan korban WNI di seantero dunia sehingga para WNI korban itu mengalami gangguan ekonomi, gangguan etika, moral yang seharusnya dijunjung tinggi sesuai dengan ajaran agama masing-masing maupun ajaran Pancasila yang selalu kita bangga-banggakan.

Oleh karena kondisinya telah semakin memprihatinkan seperti banyak anggota masyarakat yang bunuh diri karena terjerat utang pinjol, bangkrut karena kecanduan judol, polisi membakar suaminya yg merupakan anggota polisi juga karena gajinya bablas untuk berjudol dan bahkan BUMN Indo Farma terjerat pinjol, maka pemerintah telah melakukan gerak cepat dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online berdasarkan Keputusan Preisiden Nomor 21/2024 tanggal 14 Juni 2024.

Namun demikian pada kenyataannya Satgas ini belum menyentuh Bandar Judi Online dengan alasan fokus untuk menyelamatkan masyarakat yg menjadi korban terlebih dahulu.

Mekominfo Budi Arie telah menerbitkan surat bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, isinya meminta kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Acces Point/NAP) antara lain melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ditandatangi tanggal 21 Juni 2024.

Penulis menganggap bahwa surat tersebut tidak akan berlaku secara efektif karena kekuatan industri kejahatan itu sangat kuat sekali dan mendapat dukungan dari para pekerja industi tersebut maupun dari para pemain judi online itu sendiri.

Saat ini kita patut prihatin atas kondisi masyarakat Indonesia terkini.

Anak-anak banyak yang kecanduan bermain game online, anak remaja, dewasa, anggota DPR DPRD, kepala daerah, aparatur sipil negara, aparat penegak hukum dan anggota masyarakat lainnya (menurut keterangan polisi, pemain judi online itu berjumlah sekitar 2,3 juta orang) banyak yang ketagihan berjudi online sementara masyarakat lainnya termasuk BUMN Indo Farma terjerat pinjaman online.

Atas keadaan masyarakat yg negaranya berdasarkan Pancasila itu, menurut hemat penulis pemerintah harus melakukan tindakan ekstrim, tindakan radikal guna menyelematkan ekonomi, etika dan moral masyarakat kembali kepada nilai-nilai luhur Pancasila.

Dalam benak penulis, tindakan radikal yang dapat dilakukan pemerintah adalah menerbitkan peraturan pemerintah tentang penarikan paspor RI bagi masyarakat yang terkait dengan industri kejahatan online tersebut.

Mereka yang paspornya harus dicabut itu ialah para bandar, pemodal, pekerja (operator, customer service) pada perusahaan penyelenggara judol, pinjol ilegal dan industri tipol.

Tindakan radikal yang dapat dilakukan itu adalah pengubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Keeempat Atas Peraturan Pemerintah No.31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU. No.2/2011 tentang Keimigrasian.

Pengubahan itu dapat dilakukan terhadap Bagian Ketiga (Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Dokumen Perjalanan RI) yaitu Pasal 63 berbunyi :

(1) Penarikan Dokumen Perjalanan RI dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar wilayah RI;

(2) Penarikan Dokumen Perjalanan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal :

a.pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi yg berwenang atas perbuatan pidana yg diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun atau red notice yg telah berada di luar wilayah Indonesia atau

b. Masuk dalam Daftar Pencegahan.

Jika benar-benar pemerintah mau menyelamatkan nusa dan bangsa Indonesia, maka cukup menyelipkan satu kalimat saja dalam pasal 63 tersebut di atas, misalnya selipkan norma baru berupa kalimat :

c. pemegangnya diduga kuat terlibat dalam industri Perjudian Online, Pinjaman Online Ilegal dan Penipuan Online.

Selanjutnya teknis penarikan paspor RI yg pemegangnya termasuk dalam katagori Pasal 63 (c) yaitu norma baru tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi.

Harapan penulis, pemerintah harus memiliki keinginan kuat, niat baik (good will dan political will) untuk menyelamatkan masyarakat, generasi muda bangsa, pewaris dan penerus nasib NKRI, yaitu dengan melakukan tindakan radikal yang saya maksud di atas.

Semoga segala niat baik untuk menyelamatkan nasib bangsa dan negara Indonesia itu dapat terwujud secara lancar dan berhasil baik khususnya menjelang Indonesia Emas pada tahun 2045.

Dodi Karnida HA

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel 2020-2021

Related posts

Mendapat Rezeki Pengganti Lebih Banyak dan Berkualitas

Menata Ulang Arah, Muhammadiyah dan Agenda 5–10 Tahun Kebangkitan Ekonomi Umat

Sakit sebagai Bahasa Langit, Membaca Rahasia Penderitaan dalam Perspektif Islam