“D yang kita duga sebagai aktor intelektualnya ini berada di Kamboja. Sedangkan dua orang tersangka berinisial EO dan AM telah diamankan”.
Demikian kata Kombes Pol Ade Safri Nasution Simanjuntak Dirkrimsus Polda Metro Jaya kepada media di Jakarta, Rabu (3/7/24).
Keterangan tersebut berkaitan dengan praktik penipuan modus menawarkan pekerjaan tekan “like” dan “subscribe” akun You Tube kepada masyarakat dengan cara masing-masing menyetor terlebih dahulu uang sebesar Rp31 ribu.
Ternyata banyak masyarakat tertipu sehingga komplotan pelaku bisa mengumpulkan uang haram dari penipuan itu sebanyak Rp806 juta lebih.
Sebagaimana telah saya tulis dalam beberapa opini terkait judi online (judol), pinjaman online (pinjol) dan penipuan online (penol) yang dioperasikan oleh para WNI baik sebagai customer service maupun sebagai pegawai lainnya; diyakini pusat kegiatan industri tersebut berada di Kamboja dan sebagian di Filipina yang kedua negara itu melegalkannya.
Upaya yang akan dilakukan oleh polisi untuk menangkap tersangka D ini, akan ditempuh dengan cara berkordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan selanjutnya dengan Interpol.
Interpol meneruskannya ke Polisi Kamboja untuk langsung bergerak atau meminta bantuan Imigrasi Kamboja.
Menurut hemat penulis, ada cara lain untuk dapat segera menangkap D yaitu melalui jalur imigrasi yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan Imigrasi Kamboja.
Perjanjian itu telah ditandatangani dalam Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters pertama di Phnom Penh – Kamboja, Rabu (13/3/24) oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja Letnan Jenderal SOK Veasna.
Cara yang dapat dilakukan itu sebagai berikut:
1. Serahkan identitas D kepada imigrasi untuk dicari identitas lengkap paspornya;
2. Jika Polisi meminta bantuan Imigrasi, maka imigrasi menghubungi Imigrasi Kamboja untuk mendapatkan data izin masuk, izin tinggal, kegiatan yang dilakukan serta sponsor D di Kamboja;
3. Imigrasi juga dapat mengajukan permohonan lebih kepada Imigrasi Kamboja misalnya untuk tidak memperpanjang izin kerjanya atau izin tinggalnya sehubungan dengan kepentingan penyelidikan dan penyidikan terhadap D;
4. Permohonan tersebut tentu saja disampaikan juga kepada KBRI di Pnhom Pehn yg akan berperan memonitor proses selanjutnya dan mengawal pendeportasian D ke Indonesia setelah izin tinggalnya di Kamboja habis berlaku atau dibatalkan.
Jika permohonan bantuan kepada Imigrasi Kamboja tidak mendapatkan respon yg signifikan; maka imigrasi bekerja sama dengan Polri, melakukan tindakan radikal yaitu menggunakan Pasal 63 Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No.31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU. No.2/2011 tentang Keimigrasian.
Materi peraturan pemerintah pada Bagian Ketiga (Penarikan, Pembatalan, Pencabutan da Penggantian Dokumen Perjalanan RI) yaitu Pasal 63 berbunyi:
(1) Penarikan Dokumen Perjalanan RI dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar wilayah RI;
(2) Penarikan Doklan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal :
a. pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi yg berwenang atas perbuatan pidana diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar wilayah Indonesia atau;
b. Masuk dalam Daftar Pencegahan.
Penulis berkeyakinan bahwa penerapan Pasal 63 PP tersebut di atas sangat efektif dan efisien tetapi berdampak luas bagi kebaikan masyarakat yaitu secara pelan-pelan penipuan online dikendalikan oleh D dan gerombolannya itu akan redup.
Jika cara ini berhasil dengan baik, selanjutnya imigrasi dan polisi diharapkan untuk selalu melakukan kordinasi intensif guna membumihanguskan semua perbuatan haram online yang dioperasikan oleh para WNI di Kamboja maupun Filipina.
Jika penyelidikan dan penyidikan terhadap D ini dilakukan melalui jalur imigrasi, tentu ini merupakan prestasi membanggakan yg merupakan hasil konkrit dari adanya perjanjian kerjasama keimigrasian Indonesia-Kamboja.
Semoga Kementerian Luar Negeri kita dalam waktu tidak terlalu lama dapat menyetujui penempatan Atase Imigrasi sebagaimana telah dibahas dalam Immigration bilateral Meeting 13 Maret 2024 lalu itu.
Dengan adanya atase imigrasi di Phnom Penh, jalan kerjasama dengan Imigrasi Kamboja dan monitoring terhadap para WNI menjadi semakin mulus, efektif, efisensi alias cepat dan akurat. Aamiin.
Dodi Karnida HA
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel 2020-2021
