DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian.
Pengamanan dilakukan saat Operasi Jagratara serentak yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21-22 Agustus 2024.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal, overstay, hingga perlawanan terhadap petugas.
Dalam keterangan pers, Jumat (23/8/24) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra menyebutkan, salah satu WNA yang diamankan adalah seorang WN Ukraina yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal.
Serta orang asing tersebut pada saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan melakukan perlawanan serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor asli.
Selain itu, WN India juga diamankan karena diduga pindah alamat tanpa melapor dan melakukan kegiatan memasarkan villa di Daerah Bali kepada WNA lain yang akan tinggal di Bali menggunakan media sosial milik yang bersangkutan.
Sementara itu, 4 WN Nigeria dan Ghana juga terjaring razia karena overstay lebih dari 60 hari.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi dan diberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sementara di tempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan, sesuai arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi maka jajaran imigrasi di wilayah Provinsi Bali berupaya komitmen bekerja keras melaksanakan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan izin tinggal dan dapat diduga membahayakan serta mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” katanya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan,” ujarnya.
Dengan dilakukannya pengamanan terhadap 6 WNA, ini membuktikan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA menjadi keseriusan Kanwil Kemenkumham Bali.