Home Berita Pendaftaran KPPS Pilkada Mulai Dibuka, Ini Syaratnya

Pendaftaran KPPS Pilkada Mulai Dibuka, Ini Syaratnya

by Nover

 

BERITAIND.COM : PALEMBANG – Mulai tanggal 17-28 September 2024, Komisi Pemulihan Umum ( KPU) Sumatera Selatan membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Rudi Pangaribuan bagian Sosial Pendidikan dan SDM KPU Sumsel pendaftaran anggota KPPS ini dibuka secar serentak di seluruh Ifndonesia termasuk di Sumsel.

“Hari ini sudah mulai pembukaan pendaftaran anggota KPPS Pilkada Sumsel 2024 hingga berakhrr pada 28 September nanti. Setelah itu akan diumumkan di 7 November peserta yang dinyatakan lolos,” ujar Rudi.

Dikatakan Rudi untuk Sumatera Selatan dibutuhkan untuk 13.185 tempat pemungutan suara yang masing TPS berjumlah 7 orang.

“Masa kerja KPPS itu satu bulan ini untuk pilkada serentak Gubernur/wakil Gubernur dan juga Walikota/Wakil Walikita dan juga Bupati dan wakil Bupati.

Dijelaskan Rudi untuk menjadi calon anggota KPPS mempunyai syarat-syarat sebagai berikut yaitu pendidikan paling rendah SMU sederajat, sehat jasmani dan rohani, usia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

“Calon anggota KPPS dapat mendaftarkan lamgsung pada kelurahan tempat domisili masing-masing, jadi yang paling penting calon anggota KPPS harus terdaftar di DPT tempat TPSnya,” jelasnya.

Rudi juga menambahkan untuk honor anggota KPPS kemungkinan akan sama dengan pemilihan presiden dan legislatif lalu, yang dananya diambil dari anggaran masing-masing daerah.

“Kita belum tahu berapa besarnya honornya, tapi kemungkinan bisa sama dengan pemilihan Presiden dan legislatif kemarin. Hanya mungkin waktu kerjanya tidak sampai malam karena jumlah kerta pemilihnya lebih sedikit,” jelasnya.

 

You may also like

Leave a Comment