Polda Sumsel Periksa Karyawan Bank Swasta Nasional Terkait Dugaan Asusila

Polda Sumsel Periksa Karyawan Bank Swasta Nasional Terkait Dugaan Asusila. Foto/Ist

PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melakukan pemanggilan terhadap inisial DD karyawan bank swasta nasional terkait dugaan perselingkuhan.

DD sebelumnya dilaporan suaminya, M Agus Hariyadi atas tuduhan perzinahan ke Polda Sumsel pada 10 Februari 2025 yang lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/178/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dalam laporan tersebut DD diduga telah melakukan perzinahan dengan rekan kerjanya berinisial SM yang merupakan atasan DD di perbankan swasta nasional.

Dalam laporan tersebut juga dijelaskan, DD telah melakukan perzinahan pada tahun 2010 di hotel di Kota Palembang.

DD sempat mendapat peringatan dari suami DD tetapi terkesan tidak dipedulikannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya akan mengecek ke Subdit IV Renakta.

Dia mengatakan, ada pemanggilan terhadap terduga perzinahan terhadap DD untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan suaminya dengan tuduhan perzinahan.

“Ya nanti akan saya tanyakan dulu pada Kasubdin Reknata apa yang bersangkutan sudah datang,” ujar Anwar Reksowidjojo, ketika di konfirmasi, Selasa (25/2/25).

Sementara itu Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan perihal pemeriksaan terlapor DD.

Dari info yang didapat wartawan, DD rencananya akan dilakukan pemeriksaan di kantor Polda Sumsel, Selasa (25/2/25) pukul 13.30 di ruang Subdit IV Reknata Gedung Pelayanan Khusus.

Sebelumnya MAH melalui kuasa hukumnya, Hasudungan Gultom dari Kantor Hukum Alethenia Justice Jambi membenarkan, kliennya telah melaporan DD dan SM ke Polda Sumsel karena digaan perzinahan atas dasar pasal 284 KUHP.

“Klien saya memang telah melaporkan DD dan SM dengan tuduhan perbuatan asusila dan ini lengkapi dengan bukti termasuk foto yang diambil dari handphone pelaku,” ujar Hasudungan.

Menurut Hasundungan laporan ini dilakukan di Polda Sumsel karena yang bersangkutan beralamat di Palembang, dan sebelum pelaku bekerja di Bank SMBC yang dulu bernama BTPN Palembang.

“Perbuatan ini dilakukan di Palembang pada tahun 2010 lalu, dan DD juga masih bertempat tinggal di Palembang, walaupun yang bersangkutan saat ini bekerja di Pekanbaru pada bank yang sama,” jelas Hasudungan

Ditegaskan Hasudungan, selain melaporkan DD dan SM ke Polda Sumsel, kliennya juga telah mengirim surat kepada Direktur PT Bank SMBC Indonesia karena baik DD yang sekarang menduduki jabatan Area Service Manager Regional Service Head di kantor SBMC Pekan Baru.

“Begitu juga dengan SM sekarang juga bekerja di Pekanbaru sebagai sales distribution head pension business. Kami berharap ada keadilan untuk klien kami,” tegas Hasudungan.

Related posts

Harga BBM Naik, Komisi VI Minta Antisipasi Dampak dan Kejelasan Strategi Energi

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas