PALEMBANG – Setelah pernyataan permohonan Praperadilan penetepan tersangka atas nama Darmanto Effendi dikabulkan Hakim dan dinyatakan tidak sah, Jumat (9/5/25) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus.
Kuasa Hukum Supendi SH MH, yang menjadi pendamping dari Darmanto Effendi langsung meminta agar temohonan di SP3.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Romi Sinarta SH MH, pada amar putusan menetapkan bahwa permohonan penetapan tersangka Darmanto Effendi tidak sah, dan membebaskan biaya perkara untuk dibebankan kepada negara.
Sebelumnya Darmanto Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh satreskrim Polrestabes Palembang dalam kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Supendi SH MH selaku kuasa hukum pemohon merasa bersyukur dan meminta untuk dihentikan atau di SP3kan, karena status hukumnya sudah jelas dan sah.
“Pertama kami sangat mensyukuri putusan Praperadilan oleh hakim yang menetap permohonan klien kami tidak sah. Untuk itu kami meminta agar temohon menjalankan putusan untuk menghentikan atau SP3. Karena permohonan klien kami sudah jelas tidak sah,” ujar Supendi.
Sementara itu Aiptu Heru selaku kuasa hukum termohon ingin menyampaikan hasil putusan ini.
“Hasil putusan Praperadilan ini akan kami sampaikan kepada termohon yaitu Satreskrim Polrestabes Palembang untuk memgambil langkah-langkah, apa masih memungkinkan untuk mengambil gelar perkara kembali. Karena dalam putusan hakim tungal tersebut ada ketidak jelasan dalam tempus tempat kejadian penetapannya hanya di tahun 2022 saja, tanpa menjelaskan kapan dan bulan berapa,” jelasnya.