15 Ton Daging Ayam Busuk Dimusnahkan Karantina Sulawesi Utara

Foto/Ist

TAHUNA – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) memusnahkan 15 ton daging ayam di wilayah Satuan Pelayanan Pelabuhan Tahuna, Senin (12/5/25).

Saat dilakukan pemeriksaan, daging ayam sudah dalam keadaan membusuk dan tidak layak konsumsi.

Kepala Balai Karantina Sulut I Wayan Kertanegara mengatakan, tindakan pemusnahan merupakan langkah krusial mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit hewan karantina yang mungkin terkandung dalam daging yang membusuk.

“Ini bagian dari biosekuriti untuk menjaga keamanan produk hewan yang masuk ke wilayah Sulawesi Utara. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur,” jelas Wayan.

Pemusnahan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dimana Badan Karantina Indonesia (Barantin) memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran hama dan penyakit dari hewan, ikan, dan tumbuhan serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan dan mutu pangan.

Menurut keterangan Kepala Satpel Tahuna Renold Rahajaan, saat kapal yang membawa daging ayam tiba, petugas karantina melakukan tindakan pemeriksaan fisik dan administrasi.

Hasilnya, daging ayam yang berada di dalam satu kontainer didapati sudah membusuk.

Pembusukan ini terjadi karena alat pendingin di dalam kontainer tidak berfungsi dengan baik selama perjalanan, sehingga suhu yang tidak terjaga menyebabkan daging ayam menjadi rusak.

“Meskipun memenuhi persyaratan dokumen, namun saat diperiksa kondisi daging ayam sudah membusuk dan tidak layak konsumsi sehingga demi memastikan keamanan dan mutu pangan, temuan ini harus dimusnahkan,” terang Renold.

Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencacah daging ayam menggunakan eskafator, kemudian menyiramnya dengan solar dan ditimbun.

Wayan berharap agar berbagai pihak, khususnya para pengirim barang lebih berhati-hati menjaga kondisi produk hewan selama pengiriman.

“Pemeriksaan di tempat pemasukan sangat penting untuk dilakukan guna memastikan kembali keamanan lalu lintas hewan maupun produknya. Selain itu, alat pendingin yang baik sangat penting agar kualitas daging tetap terjaga sampai tujuan,” tutur Wayan.

Tindakan pemusnahan disaksikan oleh PT Pangan Prima Sangihe selaku pemilik barang, Kepala pos KP3 pelabuhan Tahuna, staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe dan staf Lala Kantor UPP Kelas II Tahuna.

Related posts

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas

Komisi VI: Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Harus Transparan