JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi tahun ini memperketat pemeriksaan untuk mencegah masuknya jamaah haji ilegal.
Pemeriksaan dilakukan berlapis-lapis terutama di perbatasan menuju Mekkah dan kawasan Masjidil Haram.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq meminta jamaah haji Indonesia mentaati peraturan yang telah ditetapkan agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan aman.
Ia juga meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selalu mengingatkan jamaah haji menyiapkan dokumen seperti visa haji dan kartu nusuk setiap keluar pondokan.
“Saya meminta jemaah haji menggunakan rasionalitas dalam berhaji. Jangan mudah terbujuk dengan tawaran haji non prosedural karena tidak menggunakan visa haji resmi. Pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam mencegah masuknya haji nonprosedural,” ungkap Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq, Jumat (16/5/25).
“Di Arab Saudi, pemeriksaan berlapis-lapis. Saya juga meminta petugas haji selalu ingatkan jemaah untuk membawa kelengkapan identitas yang dibutuhkan karena adanya pemeriksaan ini,” lanjutnya.
Seperti diberitakan media, pemeriksaaan ketat dilakukan askar di kawasan Masjidil Haram.
Bahkan sejak dari halaman hingga pelantaran masuk menuju Kabah, petugas ditempatkan di sejumlah lokasi untuk memeriksa kelengkapan visa jamaah.
Di sejumlah ruas jalan, mobil-mobil patroli menunggu di sisi kiri dan kanan jalan serta dilakukan pemeriksaan kepada pengguna kendaraan.
Pemeriksaan ketat ini dilakukan untuk mencegah masuknya jamaah haji ilegal.
Jamaah haji ilegal dikhawatirkan menganggu kenyamanan ibadah karena keterbatasan ruang dan waktu puncak haji.
“Jamaah haji yang menggunakan visa haji resmi, jangan lupa juga untuk selalu menggunakan tanda pengenal untuk memudahkan identifikasi dan memudahkan juga saat dilakukan pemeriksaan haji oleh petugas haji,” ungkap Kiai Maman.
Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan bagi jamaah haji yang memegang visa haji resmi.
Jika menggunakan visa haji tak resmi, semua pihak yang terlibat dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal atau Rp440 juta, hukuman penjara hingga deportasi.
“Kalau ada tawaran berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi, lebih baik pulang walaupun sudah dibandara. Daripada tiba di tanah suci tapi terkatung-katung selama berada di sana,” tambahnya.