Pengendalian atas paspor bukan istilah yuridis melainkan istilah yang penulis gunakan untuk melakukan tindakan yuridis pemerintah dalam aksinya atas paspor seorang WNI.
Yang dapat melakukan pengendalian atas paspor ialah Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk pejabat imigrasi.
Pengendalian atas paspor antara lain bisa berbentuk TBC, yaitu Penarikan (Pasal 63), Pembatalan (Pasal 64) dan Pencabutan (Pasal 65) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU.6/2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan yuridis lainnya bisa berupa penerbitan Surat Tanda Penerimaan (STP) atas paspor ditahan sementara oleh pejabat imigrasi guna kepentingan tindakan yuridis lainnya atau penyitaan oleh APH harus dilakukan berdasarkan persetujuan hakim.
Dalam rangka menyelamatkan jutaan masyarakat Indonesia yang telah kecanduan atau menjadi korban judi online (judol) selain berbagai regulasi atau norma hukum telah dibentuk dan diterapkan (seperti penerbitan Keputusan Presiden 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, pemblokiran situs judol, penundaan keberangkatan WNI ke luar negeri) namun karena hasilnya nampak belum signifikan, maka pengendalian atas paspor para “judolian” merupakan senjata sangat sakti.
Adapun istilah judolian itu sendiri penulis gunakan untuk menyebut:
1. Para WNI yang tinggal dan bekerja atau memiliki hubungan erat dengan industri judol baik di Kamboja, Myanmar, Filipina atau negara lainnya;
2. Para WNI berada di dalam negeri terkait dengan industri judol dimaksud, baik para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melakukan pemblokiran situs judol tetapi malah mereka menyalahgunakan jabatannya menjadi penjaga situs untuk tidak diblokir dan mengambil keuntungan dari penyalahgunaan jabatannya itu atau;
3. Masyarakat lainnya yang merupakan kaki tangan pimpinan industri judol baik di dalam maupun di luar negeri;
4. Pasangan dari masing-masing pribadi masyarakat tersebut di atas.
Demi perlindungan masyarakat, keselamatan kehidupan moral dan sosial masyarakat harus diutamakan, penulis yakin bahwa APH mau dan mampu mengendalikan paspor mereka itu yang bisa dimulai dari paspor RI yang dipegang oleh :
1. HB pemilik situs judi online di Kamboja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan polisi selama 3 tahun.
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkapnya di Bandara Sukarno-Hatta setibanya ia dari Phnom Penh, Kamboja.
Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, penangkapan HB dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, oleh tim Unit V Subdit 2 Dittipidsiber yang dipimpin AKBP Made Redi Hartana.
“Tersangka langsung diamankan sesaat setelah mendarat,” katanya kepada wartawan, Minggu, (04/5/25).
Himawan menerangkan, penangkapan HB merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta sejumlah otoritas luar negeri.
2. Terdakwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Informasi dan Komunikasi yang bertugas memblokir situs judol yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus dan Budi Arie Setiadi, namanya disebut-sebut dalam persidangan di PN Jakarta Selatan Rabu, 21/05;
3. Sembilan orang tersangka pimpinan dan pegawai industri judol di luar negeri ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 Keberangkatan Internasional usai didapati membawa ponsel dengan jumlah tak wajar dan telah ter-install lebih dari satu m-Banking di dalamnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menuturkan kasus ini berhasil terungkap pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Sembilan orang diamankan masih berstatus sebagai saksi berinisial OS, AA, LS, VA, SY, TA, DA, DJA dan SA,” kata Yandri, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (09/05/2025).
Dari jumlah orang dan jumlah barang ygan diamankan oleh polisi, nampak bahwa gerombolan mereka memiliki peran sangat strategis terkait industri judol itu dan mungkin saja baru gerombolan ini tertangkap dan atau diungkap ke berbagai media masa.
Yandri menuturkan bahwa pihak kepolisian juga mengamankan sebanyak 280 unit ponsel milik saksi yang telah ter-install m-Banking dari berbagai bank.
Selain itu, turut disita sebanyak 2.260 kartu perdana, 24 buah kartu ATM, 2 buku tabungan dan 2 token.
“Jadi satu HP ada lebih dari satu m-Banking dari bank yang berbeda. Yang mana kami duga barang-barang ini dijadikan sebagai alat ataupun sarana oleh kelompok orang yang berada di luar negeri untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana yang sasaran korbannya adalah WNI,” jelas Yandri.
4. Istri para terdakwa tersebut pada nomor 2 di atas termasuk Darmawati (istri terdakwa Muhrijan alias Agus) yang disidangkan sebagai saksi di PN Jakarta Selatan Selasa, 20/05/25 dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
5. Istri HB dan anggota komplotan HB terkait secara signifikan dengan kegiatan HB sebagai pemilik situs judi online telah menjadi buronan polisi selama 3 tahun.
Dengan dimulainya pengendalian atas paspor yg dipegang mereka tersebut di atas dan kemudian pengendalian itu selalu dilanjutkan menjadi satu paket tindakan yang diambil dalam setiap penyelidikan dan penyidikan terhadap para WNI terkait secara signifikan dengan industri judi online, penulis yakin lama kelamaan industri judol menyasar para WNI di seluruh pelosok dunia, akan redup dan bahkan tutup karena WNI mengoperasikan dalam industri jahat itu, tidak memiliki paspor sebagai “buku suci” untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia, tinggal dan berkegiatan di luar wilayah Indonesia.
Adapun tindakan pengendalian atas paspor itu dapat saja dilakukan oleh penyelidik atau penyidik atau langsung oleh pejabat imigrasi sebagai pejabat yg berwenang mengeluarkan paspor.
Semoga dengan semakin banyak jumlah paspor mereka dan paspor kelompoknya dikendalikan pemerintah tersebut, semakin jutaan orang WNI terselamatkan dari racun judi online yang selama ini telah merusak sendi-sendi sosial ekonomi, mental spiritual, etika kehidupan masyarakat kita seperti gantung diri, polisi wanita membunuh suaminya merupakan polisi kecanduan judol, depresi karena terlilit pinjaman online dan lain sebagainya.
Jika tindakan pengendalian itu ternyata meredupkan atau bahkan menutup industri judol yang menyasar para WNI di seluruh pelosok dunia, mereka para WNI yang paspornya tidak dikendalikan pemerintah dapat saja mencari pekerjaan lain lebih baik sebagaimana tertulis dalam opini penulis berjudul “Biarkan Diaspora Itu Mengembara Sepanjang Masa”, yang terbit pada tanggal 24 Juni 2024.
Dodi Karnida HA
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel 2020-2021