Kejahatan WNA di Bali Marak, Pembentukan Satgas Imigrasi Dinilai Langkah Tepat

Foto/Ilustrasi/Kemenkumham

JAKARTA – Maraknya kasus pelanggaran keimigrasian dan tindak kriminal melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali, beberapa waktu terakhir kian memprihatinkan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion mendukung penuh pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap WNA di sejumlah titik strategis Pulau Dewata.

“Saya mendukung penuh pembentukan Satgas Patroli Imigrasi ini. Kehadirannya sangat dibutuhkan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap WNA yang berperilaku kriminal dan menimbulkan keresahan, baik bagi masyarakat Indonesia maupun sesama WNA,” ujar Mafirion, Kamis (7/8/25).

Menurut Mafirion, tren kejahatan yang dilakukan WNA di Bali menunjukkan peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Data dari Polda Bali mencatat, pada 2022 terdapat 59 kasus pidana yang melibatkan WNA.

Jumlah ini naik menjadi 60 kasus pada 2023 dan melonjak drastis menjadi 133 kasus pada 2024.

Bahkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, terjadi lonjakan tajam pada tindakan administrasi keimigrasian. Pada periode November–Desember 2024 tercatat 607 kasus deportasi dan 303 kasus peditensian.

Namun, dalam kurun Januari–Juni 2025, jumlahnya meningkat drastis menjadi 2.669 deportasi dan 2.009 peditensian.

Sebanyak 62 WNA juga telah diproses secara hukum atas berbagai pelanggaran.

Sederet kasus kejahatan WNA yang mencuat tahun ini memperkuat urgensi pembentukan Satgas.

Salah satu yang paling menghebohkan adalah penembakan oleh komplotan WNA asal Australia yang menewaskan satu orang WNA lain pada 14 Juni 2025.

Sebelumnya, pada Februari 2025, kelompok kriminal asal Rusia melakukan perampokan bersenjata terhadap seorang WNA asal Ukraina di Badung.

Komplotan tersebut menyekap korban dan memaksanya mentransfer aset kripto senilai Rp3,5 miliar ke akun mereka, menggunakan senjata api, pisau, dan palu.

“Kita tidak boleh membiarkan WNA bertindak seenaknya dan melakukan kejahatan di tanah air. Ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan terorganisir yang merusak rasa aman masyarakat. Jika tidak ditindak tegas, aksi-aksi ini akan terus berulang,” tegas Mafirion.

Ia menekankan pentingnya penindakan tanpa tebang pilih. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA harus diproses secara hukum terlebih dahulu sebelum dijatuhkan sanksi administratif, seperti deportasi.

Untuk menunjang efektivitas patroli, seluruh anggota Satgas akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan kamera tubuh (bodycam).

Mereka akan berpatroli menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat di sepuluh titik rawan pelanggaran, yakni Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta, Gianyar (Ubud), Nusa Dua, dan Jimbaran.

Related posts

Bintara Muda Tewas Tak Wajar di Asrama, PKB: Polri Harus Transparan

DPR, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai Sebelum Rusun Subsidi Dibangun

2 Siswa di Gresik Jadi Korban Peluru Nyasar, Komisi I Desak TNI Lakukan Audit Investigasi