Seleksi Calon Hakim Agung, Komisi III: Syarat Etik Harus Jadi Penentu

Foto/Ilustrasi/Ist

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mengatakan, pentingnya syarat etik dan moral dalam seleksi calon hakim agung.

Sebab, tugas hakim agung sangat berat. Banyak godaan dan peluang terjadinya konflik kepentingan. Untuk itu syarat etik harus jadi penentu.

Pernyataan itu disampaikan Abdullah dalam rapat Komisi III dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc MA di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/25).

“Kalau kita lihat prasyarat calon hakim agung, baik calon karir dan non karir, ada beberapa persyaratan yang memamg kurang. Yaitu, syarat etik dan moral,” terangnya.

Di Indonesia, kata Abdullah, banyak orang yang pintar. Mereka memiliki latar belakang pendidikan yang luar biasa.

Hal itu terlihat dari para calon hakim yang sudah terdaftar. Latar belakang pendidikan mereka tidak perlu diragukan lagi.

“Nama-nama yang sudah masuk dalam tahapan ini, sudah tidak perlu diragukan lagi masalah pendidikan dan pengetahuan dalam bidang hukum,” ungkap cicit dari pendiri NU, K.H. Bisri Syansuri itu.

Abdullah menegaskan, yang terjadi di Indonesia bukan krisis pengetahun, karena banyak orang pintar dan berilmu di Indonesia.

Yang menjadi persoalan sekarang adalah terkait dengan etika dan moral. Maka, syarat etik dan moral sangat penting dalam seleksi calon hakim agung.

“Karena sekarang ini, di Indonesia sebagai negara hukum, yang terjadi bukan krisis pengetahun, tapi krisis etika dan moral,” tutur Abdullah.

Menurut dia, syarat etik itu sangat penting bagi calon hakim agung, karena mereka akan menghadapi godaan dan tekanan dalam menjalankan tugasnya.

Peluang konflik kepentingan terbuka sangat lebar.

Jika mempunyai integritas dan standar etik tinggi, hakim agung akan bisa menghadapi semua tantangan itu.

Maka, lanjut Abdullah, dalam seleksi calon hakim agung, harus ada syarat etik dan moral.

Dia menambahkan, hakim adalah wakil dan tangan Tuhan di bumi. Mereka harus bisa memberikan keadilan bagi semua orang.

Keadilan hanya bisa diberikan oleh hakim-hakim yang jujur dan berpegang pada etika moral yang tinggi.

Related posts

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi 

Bintara Muda Tewas Tak Wajar di Asrama, PKB: Polri Harus Transparan

DPR, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai Sebelum Rusun Subsidi Dibangun